MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Setelah mengalami revisi sebanyak tiga kali, akhirnya Pansus menyelesaikan naskah akademik tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.

Pembahasan finalisasi ini dilaksanakn oleh Pansus di Gedung Tower DPRD Provinsi Sulsel lantai II, Kamis (9/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut Fachruddin Rangga selaku Ketua Pansus memberikan pernyataan bahwa DPRD selaku fungsi kontrol itu jangan pernah dihilangkan.

“Tugas DPRD Provinsi selaku pengontrol tak boleh dihilangkan. Maka hari ini final Perda ini,” ujarnya.

Menyambung apa yang dikatakan Fachruddin Rangga, Rahman Pina selaku anggota Pansus juga mengapresiasi kinerja tim penyusun naskah akademik walaupun mengalami 3 kali perubahan tetap dikerjakan hingga rampung.

“Tentu ini suatu kerja luar biasa. Bisa diselesaikan,” singkatnya.

Adapun jika dilihat dari aspek keuangan maka aset Pemprov yang nilainya di kisaran 800-900 Milliar dapat dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal untuk peningkatan kapasitas usaha dan permodalan dan bentuk hukum Perseroda.

“Lebih menarik di mata mitra strategis untuk melakukan kolaborasi bisnis apabila melihat dari aspek hukumnya,” pungkasnya. (*)