MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan korupsi pajak balik nama kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel untuk wilayah Kabupaten Maros, segera memasuki babak baru. Itu setelah tim jaksa Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel, telah merampungkan pengumpulan data serta pemeriksaan para saksi.

Kasus yang diselidiki maraton oleh tim kejati ini, cukup memakan waktu, lantaran banyaknya dokumen pajak kendaraan yang harus dipilah serta dicocokkan datanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A. Faik Wana Hamzah, SH, MH yang dikonfirmasi, Kamis (16/1/2019) sama sekali tidak menampik kalau penyelidikan kasus ini sudah rampung dan akan segera diekspose. Ekspose akan menetapkan status penanganan perkara untuk naik ke tahap penyidikan disertai penetapan tersangka.

Menurut A. Faik Wana Hamzah, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara. Dia menimpali, yang membuat penyelidikan ini berlangsung lama, karena adanya proses pencocokan serta ketetapan pajak daerah berisi BBNKB, PKB, Jasa Raharja, Registrasi STNK dan PNKB dengan yang masuk ke kas daerah pada tahun 2016 di Kabupaten Maros.

”Jumlahnya ada seribuan kendaraan / notice. Itu harus dicocokan secara cermat satu demi satu, merek dengan tipe kendaraan,” tukas A. Faik Wana Hamzah. Dari pencocokan itu kemudian ditelusuri jumlah serta alur pembayaran apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Tim Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pejabat Bapenda Sulsel.
Bukan hanya itu, sejumlah dealer kendaraan roda dua dan roda empat juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Para saksi dicecar pertanyaan bertalian dengan pengurusan pajak balik nama kendaraan roda empat maupun roda dua. Ada dugaan, pajak balik nama pengurusan kepemilikan kendaraan telah dimanipulasi. Kasus ini fokus pada pelaksanaan baliknama kendaraan pada tahun 2016. Dan sejumlah pejabat Dipenda Sulsel yang terindikasi terbelit dalam kasus ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulsel. (*)