SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 50 orang terpilih menjadi anggota Tim Ajudikasi PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 resmi dikukuhkan, Rabu (08/01/2020).
Tim terdiri dari internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, pihak Perwakilan masing-masing Desa/Kelurahan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengukuhan dan pengambilan sumpah Tim Ajudikasi PTSL BPN kabupaten Sidrap ini dipimpin langsung oleh Kepala Agraria BPN Sidrap, di laksanakan di Aula Kantor setempat.
Kepala Kantor BPN Sidrap, Syamsuddin K, S.SIT, MH, mengatakan bahwa panitia yang sudah disumpah untuk menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Saya amanahkan semua panitia yang sudah dilantik dan disumpah untuk bekerja profesional, dan penuh tanggung jawab. Disini, ada 12 perwakilan Desa/Kelurahan dilibatkan dalam tim,”ungkap Syamsuddin, usai melantik 50 orang pengurus dan anggota Tim Ajudikasi PTSL, dikantornya, siang tadi.
12 perwakilan Desa dan Kelurahan yang masuk dalam program PTSL TA 2020 ini diantaranya Desa Kadidi, Allakuang, Desa Takkalasi, Dongi, Desa Padangloang, Sumpangmango, Desa Bulo, Bulowattang, Kalosi, Salomalori, Salobukkang, dan Desa Taccimpo.
Kakan BPN Sidrap juga menambahkan bahwa target SHAT untuk tahun 2020 ini sebanyak 5.600 bidang tanah dan 25.000 bidang Tanah untuk PBT.
“Hal ini juga penting saya ingatkan jangan sampai di tahun ini kita semua Kendor, dikarenakan di tahun kemarin Pertanahan Kabupaten Sidrap 2019 diposisi III (tiga) untuk tingkat Sulsel,”ucapnya.
Diketahui, Ajudikasi ini adalah kegiatan dan proses dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik, berupa pengumpulan dan pemastian kebenaran data fisik dan yuridis mengenai sebidang tanah atau lebih untuk keperluan pendaftarannya.
*Adapun Susunan Panitian Ajudikasi terdiri dari :
a. seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional;
b. beberapa orang anggota yang terdiri dari:
1). Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah;
2). seorang pegawai Badan pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah;
3). Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya.
4). Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur oleh Menteri.
*Susunan Panitian Ajudikasi terdiri dari:
a. seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional;
b. beberapa orang anggota yang terdiri dari:
1). seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah;
2). seorang pegawai Badan pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah;
3). Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya.
4). Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur oleh Menteri.
*Tugas dan wewenang Panitia Ajudikasi adalah :
1). menyiapkan rencana kerja ajudikasi secara terperinci
2). mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya
3). menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti pemikiran atau penguasaan tanah, mengumumkan data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan
4). membantu menyelesaikan ketidaksepakatan atau sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan
5). mengesahkan hasil pengumuman
6). menerima uang pembayaran, mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran dan penerimaan uang yang dibayarkan
7) menyampaikan laporan secara periodik kepada kepala kantor pertanahan. (H.Ady)