GOWA, UJUNGJARI.COM — Hermawati (26) begitu nama inisial ibu rumahtangga (IRT) yang Kamis (26/12/2019) kemarin ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polsek Somba Opu setelah ketahuan oleh warga pedagang di Pasar Induk Minasamaupa mengedarkan uang palsu (upal). 

Jumat (27/12/2019) siang kasus IR ini pun dirilis dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola di halaman mako Polres Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengakuannya, Hermawati mengaku mendapatkan uang palsu itu tidak sengaja. Dia mengaku nemunya di toilet kamar kecil sebuah Pom Bensin saat dalam perjalanan pesta nikahan kakaknya di Palopo pada Nopember 2019 lalu pada waktu subuh.

Uang palsu itu terbungkus dalam kantong plastik hitam sebanyak Rp 10 juta.

” Saya menemukan uang-uang itu dalam sebuah bungkusan kantong plastik hitam sebanyak 10 juta rupiah. Jadi saya temukan uang itu pada saat subuh waktu mobil yang saya tumpangi mampir di pom bensin dan saya menuju kamar kecil di pom bensin itu,” beber Hermawati yang mengenakan baju lengan panjang warna merah dilapisi kaos orange seragam tahanan Polres Gowa.

Saat mendapatkan bungkusan berisi uang itu dan setiba dirumahnya di Jl Tidung 9 stp 5 No 142, Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Hermawati pun memberitau suaminya dan suaminya pun menyuruhnya untuk menyimpannya dulu.

Hermawati yang kemudian dijerat Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara ini mengaku mengedarkan uang palsu itu karena mendapatkan kesempatan itu. Karenanya atas persetujuan suaminya lalu ia ke Pasar Induk Minasamaupa, Rabu (26/12/2019) dengan rencana menukar uang palsu itu dengan belanja. Pelaku dan suaminya beraksi di pasar itu dua hari termasuk Kamis (27/12/2019) kemarin.

Modusnya, Hermawati belanja per item hanya Rp 5.000 dan membayarnya ke pedagang dengan uang Rp 100 ribu. Apapun jenis yang dibelanja, Hermawati selalu membayar dengan uang Rp 100 ribu.

Yang dibelanja Hermawati antara lain bahan makanan dan rempah-rempah menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Setiap kali berhasil menukar uang 100 ribu dengan cara belanja minim, maka kembaliannya pun langsung dimasukkan ke kantong plastik. Kemudian belanja lagi dan membayar dengan 100 ribuan lagi. Begitu seterusnya yang dilakukan Hermawati sejak tiba di pasar pukul 08.00 Wita.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat merilis kasus upal ini Jumat (28/12/2019) menjelaskan bahwa dari tangan pelaku upal diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp. 9.600.000 sisa dari yang dibelanjakan pelaku sebesar Rp 400.000.

Dari tangan Hermawati juga diamankan uang asli milik pelaku Rp 2 juta dalam pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5.000.  

Selain itu juga diamankan barang bukti belanjaan pelaku berupa tujuh ikat makanan buras, empat buah lengkuas dan dua buah sukun.

” Aksi pelaku berawal ketika pelaku diantar oleh suaminya berbelanja ke pasar pada pukul 08.00 Wita. Pelaku mulai berbelanja ke penjual gula merah menggunakan uang Rp 10.000. Kemudian belanja ke penjual buras menggunakan uang Rp 100 ribu dan hasil kembalian dimasukkan ke kantong plastik. Lalu pelaku membeli lengkuas seharga Rp. 5000 menggunakan uang Rp 100 ribu dan kembalian dimasukkan lagi ke dalam kantong plastik. Selanjutnya membeli buah sukun seharga Rp 10.000 menggunakan uang Rp 100.000 lagi lalu penjual memberikan uang kembalian dan kembali dimasukkan ke dalam kantong plastik. Ketika sejumlah pedagang memperhatikan cara pelaku belanja, pedagang mulai curiga. Akhirnya para pedagang yang tadi ditempati pelaku membeli meminta paksa uang kembalian mereka. Karena mulai tercium aksinya, pelaku berontak sehingga pedagang di pasar induk semakin yakin kemudian para pedagang ramai-ramai mengamankan dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Somba Opu,” beber kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan serta para penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Ada empat orang pedagang menjadi korban pelaku di hari Kamis sedang pada Rabu sebelumnya ada beberapa orang.

” Pelaku sengaja memanfaatkan momentum hari besar untuk menggunakan uang palsu. Dimana pada hari itu, suasana Pasar Induk Minasamaupa dalam keadaan ramai pengunjung. Yang jelas kasus upal ini kita masih kembangkan untuk menjajaki dari mana asal uang-uang palsu tersebut,” jelas kapolres. (sari)