ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup paksa tambang galin C milik anggota DPRD Enrekang, Abdul Wahid karena diduga beropersai tanpa mengatongi surat izin (ilegal).

Tambang galin C yang terletak di perbatasan Desa Baroko dan Desa Sumillan, tepatnya di jalan poros Sudu-Baro, Dusun Pebu Cece’, Desa Sumillan,Kecamatan Alla-Enrekang dipasangi garis polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan media ini,pasangan garis polisi oleh Polda Sulsel sejak Jumat 20 Desember 2019 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Enrekang,AKP Muh Hatta mengatakan,penutupan paksa tambang galin C milik Legislator Golkar tersebut,karena surat izin operasi dari dinas Enregi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulsel yang di urus selama ini belum di terbitkan dinas terkait.

“Lengkapmi semua surat izinya,cuman belum diterbitkan oleh provinsi,”kata Muh Hatta dibalik selulernya, Senin (23/12/2019).

 

Menurutnya, izin operasi tambang tersebut belum diterbitkan oleh provinsi Sulsel,karena ia (Abdul Wahid) ingin mengganti namanya dalam surat izin tersebut karena terpilih jadi anggota DPRD Enrekang.

“Sementara na uruski surat izinya, karena kemarin tidak nalunjutki kepegurusnya karena mengigat kemarin dia masuk caleg jangan sampai diduduk atas namanya di tambang kan tidak baik,”jelas Muh Hatta. (suka)