ENREKANG, UJUNGJARI.COM –Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Enrekang, terus meningkat dan masuk dalam kategori darurat narkoba.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik saat audensi dengan beberapa LSM di Gedung DPRD Enrekang, Senin (9/12/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan hanya kekerasan seksual yang meningkat di daerah kita, tetapi juga penyalahan narkotika. Enrekang juga darurat Narkoba menurut data Kesbangpol,”kata Idris Sadik.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Enrekang, Ridwan Palembai membenarkan jika daerahnya saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba.
Hal ini dibuktikan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran satuan narkoba Polres setempat telah mengungkap beberapa kasus pegedaran barang haram tersebut sebanyak 9 kg 255 gram sabu selama tiga bulan terakhir ini,” Enrekang telah masuk kategori darurat narkoba, bayangkan dalam tiga bulan ini telah ditemukan sebanyak 9 kg 255 gram sabu,” ujar Ridawan sapaanya Babe.
Menurutnya, dari 9 Kg sabu yang ditemukan baru-baru ini. Terus 5 kg ditemukan disalah satu desa di kabupaten Enrekang yang titipk kepada pedagang sayuran, 3 kg ditemukan di Desa Tungka Kecamatan Enrekang dan 1 kg ditemukan di Kecamatan Maiwa dengan pelakunya yakni salah satu sopir mobil angkutan.
“Yang paling banyak ditemukan, 5 kg disalah satu desa dititip sama penjual sayur dengan bayaran 700 ribu per minggu. Kemudian 3 kg ditemukan di desa Tungka oleh BNN dan baru-baru ini di Kecamatan Maiwa Ditemukan lagi 1 Kg,”ungkap Ridwan.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi peredaran narkoba didaerahnya, pihaknya bersama dengana pihak Legislatif dan Yudikatif telah usai membentuk tim terpadu rencana aksi fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika yang ketuai oleh wakil bupati Enrekang, Asman SE di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (12/12/2019).
“Tim terpadu dan rencana aksi fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika sudah terbentuk,”jelas Ridwan.
Sebelumnya,Kasat Narkoba AKP Ridwan mengatakan dari 12 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Enrekang, ada dua kecamatan yang masuk daftar zona merah peredaran narkoba jenis sabu. Yakni Kecamatan Alla dan Kecamatan Baraka.
Hal ini ungkapkan setelah pihaknya usai melakukan sistem zonasi kemudian menyimpulkan ke dua kecamatan tersebut ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba.
Sejak Januari-Agustus 2016 sudah 22 tersangka narkoba baik pengguna maupun sebagai kurir barang haram ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak Januari-Agustu sudah 22 tersangka narkoba yang kita tangkap di Duri Komplek, tapi yang paling menonjol di kecamatan Alla dan Baraka. Kemarin lagi kita tangkap 3 orang pemakai dan pengedar narkoba di Alla,”ujar Ridwan diruang kerjanya, Kamis (19/12/2019).
Untuk memberantas barang haram tersebut pihaknya akan melakukan
penyuluhan-penyuluhan anti narkoba melalui instansi dan Sekolah. Selain itu, Ridwan juga menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada polisi jika ada masyarakat yang dicurigai komsumsi obat-obat terlarang itu.
“Saya harap masyarakat melaporkan kepada petugas unit narkoba jika ada yang dicurigai komsumsi narkoba,” harapnya. (Suka)