GOWA, UJUNGJARI.COM — Enam pemuda diduga sindikat peredaran narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Gowa dalam dua hari 13-14 Desember lalu.

Keenam sindikat narkoba itu yakni Resa Wardani (15) berstatus pelajar tinggal di Pakkatto dan berperan sebagai kurir. Resa mendapatkan sabu dan satu batang pirex dari Muh Ilham untuk dijual. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh Ilham (16) juga asal Pakkatto  sebagai kurir mendapat titipan sabu dari Muh Yoga kemudian pirex dibeli dari apotik.

Muh Yoga (21) juga alamat Desa Pakkatto  berperan pengedar dan membeli sabu satu sachet dari Muh Fadly seharga Rp 500 ribu dan membarter dengan HP.

Sementara pada TKP 2 yang terciduk adalah Muh Fadli alias Angga (18) alamat kompleks Kodam Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar berperan sebagai pengedar ditangkap di Cokonuri Makassar dan mendapatkan sabu sebanyak satu sachet berisi 1 gram dari Arisandi seharga Rp 1 juta.

Arisandi Z Tahir (36) juga asal kompleks Kodam Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar berperan sebagai pengedar dan ditangkap di Cokonuri Makasar membeli sabu dari Budiman Dg Rapi sebanyak 20 gram seharga Rp 22 juta dan uang dikumpulkan dari rekan-rekannya kemudian sabu di bagi 4 sachet berisi 5 gram.

Sementara Budiman (44) asal dari  Mappakasunggu, Kabupaten Takalar berperan sebagai bandar ditangkap dirumahnya di Takalar dan membeli sabu di Palu sebanyak 1 Ons seharga Rp 80 juta untuk diperjualbelikan. Dan dijual ke konsumen dalam bentuk 1 sachet seberat 20 gram.

” Jadi ada barang bukti seberat 26.57 gram dengan rincian disita dari TKP 1 sebanyak 5 sachet bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 1.06 gram. Lalu dua batang  pirex kaca, satu bungkus rokok surya. Barang bukti ini dikuasai Reza Wardani (anak dibawah umur). Sedang pada TKP 2 disita 4 sachet  sabu seberat 2.46 gram dan dua  pack sachet bening kosong. Sebuah alat timbangan elektrik skill. Satu unit HP merk vivo merah dikuasai oleh Arisandy dan Muh Fadly. Sedang di TKP 3 dan dua sachet bening yang berisikan sabu seberat 23.05 gram. Tiga  pack plastik bening kosong ukuran besar. Sebuah timbangan elektrik skil, sebuah toples warna kuning, sebuah sendok warna biru dan satu unit HP merk samsung putih milik bandar Budiman,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud.

Dijelaskan AKP Mangatas Tambunan bahwa modus pelaku mendapatkan sabu dengan cara dipesan secara langsung serta melakukan pesanan via telepon. Kemudian sabu diover kepada rekan-rekannya kemudian dijual bahkan dikonsumsi oleh para pelaku sendiri.

” Motifnya yah untuk bersenang senang. Jadi penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba terkait adanya lokasi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengintai tempat transaksi narkoba di Jl poros Malino kemudian dilakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial Reza Wardani dan Muh Ilham. Kemudian secara berentetan para pelaku lainnya ditangkap,” ungkap kasubag humas.

Dikatakannya, lima pelaku diantaranya positif sebagai pengguna dan keenam pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba bahkan dua diantaranya adalah residivis. Wilayah operasi mereka di Gowa, Takalar dan Makassar. Konsumen pelaku berasal dari  kalangan buruh maupun masyarakat umum.

Keenam pelaku didera Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati. (sari)