PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Hanya dalam waktu dua jam, tiga warga Pangkep dibekuk Tim Satnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Galigo Suryadi didampingi Kanit Idik I Aiptu Syakrawianto dan Dantim Bripka Irvan Malik, Senin (14/1) malam.

Pelaku sabu yang pertama diamankan sekitar pukul 21.00 wita, yakni Sulaeman (25) dan Sukriadi (26). Keduanya warga Kampung Mangkaca Kecamatan Segeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pemberantasan obat terlarang yang dilakukan Tim Satnarkoba Polres Pangkep tidak disitu saja. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.05 wita, Senin, kembali menciduk seorang remaja asal Kampung Lipungan Kecamatan Minasa Te’ne bernama Andi Muhammad Irwansyah (18).

Ketiga pelaku ini diamankan disekitar Taman Musafir di Kota Pangkajene.

Dari tangan kedua pemuda Mangkaca (Sulaeman dan Sukriadi). Petugas menyita barang bukti berupa satu buah pipet plastik berwarna kuning berisi sabu.

Saat mengamankan Andi Muhammad Irwansyah, petugas menyita satu sachet berisi kristal bening berupa sabu jenis Narkotika golongan satu yang disimpan didalam dompetnya.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap Sulaeman dan Sukriadi. Petugas melakukan sistem under cover dengan cara menghubungi salah satu dari pelaku, kemudian berpura-pura untuk melakukan transaksi.

Keduanya kemudian langsung digeledah ketika keduanya berada dipinggir jalan poros di Kampung Mangkaca. Saat keduanya tertangkap, dia mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi yang dihubungi Selasa (15/1) membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku obat terlarang berupa sabu.

Satu ditangkap di Taman Musafir di Kota Pangkajene dan dua lainnya dibekuk di Kampung Mangkaca Kecamatan Segeri

“Ketiga pelaku ini digiring ke Mapolres Pangkep untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa sabu dan alat hisap serta handphone,” ujar Galigo. (Udi)