ikut bergabung

Kasus Pungli Tersangka Mantan Lurah Biraeng Dilimpah


Sulsel

Kasus Pungli Tersangka Mantan Lurah Biraeng Dilimpah

PANGKEP, UJUNGJARI.COM —
Penyidikan kasus tersangka mantan Lurah Biraeng, Armin Syanur sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Dugaan perbuatan Lurah Bontoa ini menimbulkan kerugian Rp 277.064.000.

Kini status Armin ditangan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep sebagai tahanan kota.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Firmansyah Subhan, saat melakukan press release didampingi Kasi Pidsus Sugiharto, Kasintel Indra Zulfikar, Kasipidum Syamsinar dan Kasidatun di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Senin(9/12) dalam rangka hari anti korupsi Internasional 2019.

“Hitungan kerugian tersebut berdasarkan pengakuan korban yang juga sebagai saksi. Biaya sertifikat sesuai aturan hanya Rp 250 ribu. Tetapi oleh mantan Lurah Biraeng justru memungut pembayaran terhadap warga,” ucap Firmansyah .

Dijelaskan Kajari, bahwa program redistribusi sertifikat ini tidak dipungut bayaran atau gratis. Program redistribusi tanah 2018 ini menggunakan APBN.

Namun justru Lurah Bontoa ini juga memungut pembayaran secara bervariasi terhadap 300 bidang tanah yang masuk program Kementerian ATR/ BPN Pangkep

“Mantan Lurah Biraeng meminta biaya pembuatan sertifikat tanah ke warga ,mulai dari pembayaran Rp 500 ribu hi gga Rp 14 juta. Untuk pembayaran Rp 500 ribu  sebanyak 226 sertifikat. Sedangkan 66 sertifikat  warga diminta membayar Rp 14 juta,” jelasnya.

“Dalam kasus pungli ini, lanjut Firmansyah. Penyidik Kejaksaan  baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Lurah Biraeng,” jelasnya. (Udi)

Baca Juga :   Beri Kuliah Umum, Dirjen Otda Kemdagri Minta UNM Bantu Tugas Pemda

dibaca : 29



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top