MAKASSAR, UJUNGJARI–Suhrini Yusuf (47), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 13. menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua pria yang mengaku utusan Mega Auto Finance ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhrini mengaku tidak terima kalau sepeda motor yang sudah hampir selesai masa angsurannya itu ditarik dengan cara dirampas.
Dalam pengaduannya ke Polrestabes Makassar, Suhrini mengungkapkan, sejak tahun 2018 dirinya menjadi debitur pada Mega Auto Finance. Pada tanggal 26 November 2019, Hendrik, keponakannya meminjam sepeda motornya. Hendrik dicegat dua pria yang mengaku dari Mega Auto Finance. Hendrik serta motor yang dia kemudikan kemudian dibawa ke kantor Mega Auto Finance di Jalan AP Pettarani. Saat itulah sepeda motor ditarik pembiayaan dan Hendrik diperkenankan pulang.
Atas kejadian itu, Suhrini keberatan dan melapor ke polisi. Menurutnya, meski dia menunggak tiga bulan angsuran tidak serta merta sepeda motor miliknya ditarik. Apalagi cicilan sepeda motor tersebut sudah hampir lunas.
“Saya melapor dengan delik perampasan. Tidak bisa pembiayaan melakukan tindakan yang semena mena seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Muh Rafli SH, MH selaku kuasa hukum Suhrini mengungkapkan, seharunya pihak pembiayaan tidak bisa melakukan penarikan secara sepihak. Menurut dia, sejatinya pihak Finance lebih dulu melayangkan somasi kepada debitur atau kliennya.
“Kami akan menempuh upaya hukum terkait kasus ini,” tegas Muh Rafli. (*)