GOWA, UJUNGJARI.COM — Personil Polres Gowa, Kamis (28/11/2019) siang tadi melakukan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Haji Saju (50) terhadap korban Sampara (40), ponakan dari istrinya.
Rekonstruksi yang digelar di halaman kantor Polres Gowa ini, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rivai didampingi para penyidik.

Dalam rekons itu pula turut dihadirkan beberapa Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sulsel.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Haji Saju dengan dibantu seorang perempuan yang berperan sebagai korban, melakukan reka ulang dari sejak awal hingga terjadinya peristiwa pembunuhan sadis tersebut.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka serta memberi keyakinan kepada penyidik tentang tindak pidana yang terjadi,” terang Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan maksud rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kampung Sonra, Dusun Pangngapusang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu 11 November lalu itu, penyidik menemukan bukti baru dimana keterangan saksi 1 dengan tersangka Haji Saju berbeda.
Haji Saju mengatakan bahwa saat dia menebas leher korban, dilakukannya cuma sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun menurut saksi bahwa tersangka menebas leher korban sebanyak tiga kali.
” Menurut saksi 1, dia melihat tersangka mengayunkan parangnya hingga tiga kali ke leher korban,” kata Kanit Resmob Anti Bandit Polres Gowa Ipda Imran.
Ipda Imran mengatakan, pihak Kepolisian akan mengembangkan adanya bukti baru dari tidak adanya kesesuaian keterangan antara saksi 1 dengan tersangka.

” Kami akan adakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi,” jelas Ipda Imran.
Dalam rekonstruksi itu, pemeran korban memperlihatkan saat korban mendatangi tersangka di kebun yang disengketakan.

Di awal kronologisnya korban sempat melempari tersangka dengan batu sebanyak lima kali.

Dua kali lemparan itu mengenai bagian kaki dan kepala tersangka.
Usai melempar batu, lalu korban mendatangi tersangka dan menghunus sebilah badik yang diselipkan di pinggang bagian kanan korban.

Korban menyerang tersangka dengan badik tersebut sehingga tersangka mengalami luka menganga di bagian perutnya.
Saat itulah antara tersangka dengan pelaku duel bahkan keduanya sempat saling jatuh.

Kemudian tersangka bangkit kembali dan langsung mengambil sebilah parang yang diayunkan ke bagian leher korban.

Dan sekali tebas, kepala korban terpisah dari badannya.
Usai memenggal leher korban, pelaku membuang jauh-jauh kepala korban dari badannya sejauh 7 meter.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola dikonfirmasi usai rekonstruksi mengatakan motif pembunuhan yang terjadi 11 November 2019 pukul 08.00 Wita kemarin itu adalah semata karena soal lahan kebun kemiri 1 hektar.
” Yah motifnya itu saja 1 hektar kebun kemiri,” kata kapolres.
Karena perbuatan itu, tersangka Haji Saju dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

(sari)