SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Jajaran Reserse Mobile (Resmob) tim jatanras Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Sidrap.

Penangkapan terduga pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur ini merupakan non target operasi Pekat 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adalah lelaki Muh Ali Akbar Ali Borju Alias (37 tahun), seorang warga beralamat kampung Aressie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, ditangkap Rabu (27/11/2019) sore tadi sekitar pukul 17.30 Wita.

Ali Borju berurusan polisi sesuai Laporan Polisi Nomor :LPB/384/XI/2019/SPKT/SSL/SIDRAP, tanggal 22 Nopember 2019 dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/102/Res.1.4/XI/2019, tanggal 27 Nopember 2019 atas sangkaan kasus asusila.

Tersangka berhasil ditangkap di Pinrang oleh tim Unit Khusus SatReskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Benny Pornika, SIK.

Dibackup oleh Tim Resmob Polres Pinrang, pria bertubuh Tambun ini berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di Desa Aressie, tepat perbatasan Sidrap-Pinrang setelah berbuat pemerkosaan pada anak yang masih dibawah umur.

Dalam pengakuannya dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya jika telah mencabuli korban Bunga (16 tahun) disamarkan,red.

Kronologisnya, korban yang sekampung dengan pelaku menceritakan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2019 lalu, kira-kira sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Tonrongnge Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, pelaku mengajak korban naik mobil menuju Baranti.

Di TKP, pelaku melancarkan aksinya dengan mencoba mencumbui Bunga, namun korban pada saat itu menolak sehingga Ali Borju tetap melampiaskan hasratnya setelah berhasil mengancam korban dengan menggunakan samurai.

Bunga yang sudah dilanda rasa ketakutan hendak dibunuh, hanya bisa pasrah dan pelaku memperkosa korban dengan leluasa.

Adapun peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan diatas mobil yang dikendarai oleh pelaku. Dimana korban sebelumnya dimintai tolong oleh pelaku untuk membantu mengedarkan undangan pesta pernikahan anak tiri pelaku.

Kasus pencabulan ini, dibenarkan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika.

“Alhamdulillah, kami hanya butuh sepekan menangkap pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Saat ini pelaku diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya,”ungkap AKP Benny Pornika, sesaat lalu.

Adapun barang bukti disita dari rumah pelaku yang sebuah senjata tajam jenis Samurai yang diduga kuat dipakai pelaku mengancam korban.

“Kami berhasil memperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Arassie, Tiroan dirumah orangtua pelaku. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya dengan mengancam menggunakan Samurai,”tegas Kasat.

Diketahui, kini pelaku Ali Borju terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun kurungan badan dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

“Hukumsn itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Atau dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (H.Ady)