ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Kini sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten satu persatu di endus dan ditelusuri pihak Aparat setempat.

Setelah, Polres Enrekang mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang, kecamatan Baroko-Enrekang, Februari 2018 lalu dengan melibatkan Sekretaris Dinas PU Enrekang, Sarifuddin yang bertindak sebagai PPK dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sebagai penyedia jasa dalam proyek tahun anggaran 2016 sebesar Rp1.024.272.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, giliran kasus dugaan korupsi melibatkan mantan Ketua DPRD Enrekang.

Tim Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Enrekang kembali menaikan status kasus dugaan korupsi penyuapan proyek tersebut kepada Eks Ketua DPRD Disman Duma periode 2014-2019 sebesar Rp 200 juta untuk memuluskan proyek senialai Rp 1.024.272.000 itu dinaikan dari tahap lidik ke tahap penyidikan (sidik).

Kasat Reskrim Polres Enrekang,AKP Muh Hatta mengatakan,meningkatya status ke tahap sidik tersebut berdasarkan dari hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.Berdasarkan hasil pengembangan putusan pengadilan tersebut.Arli sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut menyebutkan bahwa dirinya telah menyerhakan uang sebesar Rp200 juta Disman Duma untuk memuluskan proyek yang bersumber dari APBD 2016.

“Berdasarkan pengembangan dari hasil putusan Pengadilan Negeri,terdakwa Arli menyebut bahwa Disman menerima fee proyek.Di poin nomor 6 kalimatya mengatakan bahwa,uang yang berjumlah 200 jt itu adalah uang negara yang serhakan terdakwa (Arli) kepada Disman bagian dari angaran pekerjaan proyek Pebaian Tombang tahun 2016,”Kata AKP Muh Hatta didampinggi Kanit Tipikor Bripka Subhan kepada awak media diruang kerjanya,Senin (25/11/2019).

Menurutnya,sebelum menetapkan sebagai tersangka kepada terduga,pihkanya sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan gelar perkara kasusu tersebut di Polda Selsel yang kan direncankan pada bulan Desember tahun ini,”Setelah gelar perkara nantinya,baru kita tetapkan sebagai tersangka.beber Muh Hatta sembarai mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangka bisa melebihi dari satu orang.

Sebelumnya,Proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang,Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang pada tahun 2016 lalu kembali menyeret tersangka baru.Penyidik Tipikor Reskrim Polres Enrekang menetapkan Ahmat Yani sebagai tersangka baru dalam kasus ini.Sebelumnya Sekdis PU Enrekang,Sarifuddin (PPK) dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera,Arli sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp1.024.272.000. Ahmat Yani bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Akhir Maret kemarin kita tetapkan AY sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda,”ujar Kasat Reskrim,AKP Abd Haris Nicholaus kepada BKM, Jumat lalu.

Menurut Abd Haris,penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang diperoleh penyidik. Termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang berjumlah sekitar 20 orang. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 692.576.117.82. (Suka)