GOWA, UJUNGJARI.COM — Kapolri Komisaris Jenderal Idham Azis mengeluarkan kebijakan melarang personil Polisi bergaya hidup mewah. Larangan ini disiarkan Kapolri melalui Karopenmad Divhumas Polri Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (20/11/2019) pukul 07.30 Wib.
Pernyataan Kapolri ini diedarkan untuk seluruh personil Kepolisian di tanah air. ” Kebijakan ini sudah dikeluarkan bapak Kapolri dan tentunya nanti akan lanhsunh sampai ke bawah yang disusun dengan pola hidup sederhana,” kata Karopenmas Divhumas Kombes Pol Argo Yuwono melalui rilisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya kebijakan ini kata Kombes Pol Argo Yuwono tentunya akan menjafikan Polisi sebagai sosok panutan di masyarakat.
“Artinya bahwa kalau kita mengedepankan hedon itu kurang baik ya, apalagi kondisi di masyarakat stratanya berbeda-beda. Sehingga kesannya sangat jelek jika ada personil yang menampilkan gaya hidupnya yang hedon di medsos. Dengan adanya pola gaya seperti jni tentu kemudian akan membuat orang lain cemburu dan membuat orang lain berupaya menandingi atau berbuat bagaimana caranya agar tampilan gayanya lebih wah. Itulah cara yang tidak baik,” jelasnya.
Ditegaskan Kapolri melalui Karopenmas Divhumas bahwa Kepolisian punya kode etik dalam berperilaku dan berpenampilan. Kapolri juga sudah mengeluarkan peraturan yang berkenaan dengan kegiatan anggota. Misalnya ada personil yang juga berbisnis. Nah bisnis ini pun ada aturannya.
” Jika ada bisnis dari personil Polisi maka bisnis itu pun diatur juga. Nanti dicek seperti apa bisnisnya, apakah mempengaruhi pekerjaan dinas atau tidak. Jadi semuanya ada aturannya contohnya kita punya restoran atau warung semuanya ada aturannya, Kapolri sudah mengeluarkan aturannya dan ada LHKPN. Semuanya harus kita laporkan kepada KPK, untuk membatasi perilaku koruptif di kalangan personil. Jadi kita sudah lakukan semua aturan-aturan yang ada untuk membatasi yang berkaitan dengan hedon,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Dia juga mengatakan bahwa sekarang ini Kepolisian harus memberikan suatu informasi yang luas kepada masyarakat tentang penerimaan calon siswa Kepolisian mulai dari penerimaan Tamtama, Bintara, Akpol dan SIPSS. Informasi tentang cara penerimaan casis harus sampai ke masyarakat dengan abik agar masyarakat tertarik dengan Polisi.
” Yang mau masuk Kepolisian itu kan bermacam-macam motivasinya salah satunya yah karena bapaknya, atau karena ngelihat tugasnya. Yang masukpun juga berbeda, ada yang anak pengusaha, yang mempunyai toko, mempunyai tanah yang luas dan warisan yang banyak. Jadi bermacam-macam. Karena itu, jangan diartikan bahwa yang masuk Polisi itu orang-orang yang tidak punya. Ada juga yang orangtuanya penjual, namun karena dia ingin mendedikasikan untuk membantu Polisi, maka anak penjual atau anak pengusaha itu menjadi Polisi untuk membantu masyarakat,” beber Kombes Pol Argo Yuwono lagi.
Terkait adanya larangan bergaya hidup mewah bagi Polisi, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola yang dimintai tanggapannya, Rabu (20/11/2019) siang mengatakan ada tujuh larangan yang diwajibkan untuk diketahui dan diamalkan setiap personil Polisi.
Ketujuh larangan itu yakni ▪Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam intraksi sosial di kedinasan maupun di area publik, ▪Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri, pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat, ▪Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. ▪Menyesuaikan norma hukum kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal, ▪ Menggunakan atribut Polisi yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan, ▪Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama bhayangkari dan keluarga besar Polri, ▪Dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
“Sesuai imbauan Kapolri tentu kami di bawah akan menjalankan sesuai aturan yang ada dan tentunya itu berawal dari teladan pimpinan.
Masalah berbisnis sudah ada aturannya, yang penting dilaporkan. Seluruh anggota Polisi di Gowa harus mengamalkannya,” kata Boy kepada ujungjari.com. (saribulan)