SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Keresahan masyarakat di Baranti Kecamatan Baranti, Sidrap akhirnya terjawab.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian rumah warga di Baranti, Rabu (13/11/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adalah Hamka alias Lankae (23 thn), warga Jl. Makmur Desa Passeno Kecamatan Baranti ini berhasil ditangkap di Galung Aserae, kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 17.30 Wita sore tadi.
Penangkapan terduga pelaku ini dipimpin langsung Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap AIPTU Abd Halim, S.Sos, bersama Unit Reskrim Polsek Baranti.
Pengungkapan kasus ini bermula saat warga Baranti resah atas serentetan kasus pencurian yang terjadi disejumlah TKP di Baranti.
TKP terakhir atas nama korban bernama Hajriana Hadrawi (45 thn), seorang IRT, yang tinggal Jl. Poros Pinrang Baranti Kecamatan Baranti resmi melapor ke Polisi.
Berangkat dasar Laporan polisi Nomor : LPB/74/21/X/2019/SPKT/SIDRAP/SEK. BRT, tanggal 21 Oktober 2019, unit Resmob langsung melakukan pengembangan.
Keberadaan pelaku diketahui setelah sebuah Handphone milik korban teridentifikasi. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Hamka berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya setelah sebuah HP Vivo Y71 didapat dari lelaki Suardi yang mengakui ia beli seharga Rp. 400.000, dari Hamka.
Pengembangan kemudian dilanjutkan hingga tersangka disergap tanpa melakukan perlawanan.
Ditempat persembunyiannya, polisi juga menemukan 1 buah Laptop merk Lenovo yang diketahui milik korban Hajriani.
Dari keterangan pelaku, tersangka mengakui semua perbuatannya dimana sejumlah TKP yang dilaporkan korban turut diakui pelaku.
Dihadapan penyidik, Hamka mengakui dirinya yang mencuri dirumah Hajriani dengan cara masuk melalui atap rumah dan mengambil 1 buah HP Oppo, sebuah HP Vivo Y71, 1 buah HP Samsung Lipat dan 1 buah HP Lenovo.
Kejadiannya pada tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 wita dini hari.
Semua barang bukti yang dilaporkan Korban berhasil didapat seperti Laptop Lenovo, HP Vivo Y71, sepeda motor Yamaha RX King.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIK membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Tersangka Hamka mengakui perbuatannya mencuri di sejumlah TKP seperti di Jl. Poros Pinrang Baranti, dua TKP di Depan Pasar Baranti,”ungkap Benny, sesaat lalu.
Kini, tersangka sudah diserahkan ke Polsek Baranti untuk dilakukan pemeriksaan.
“Karena TKPnya semua di wilayah Baranti, terduga pelaku sudah diserahkan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Baranti,”tandas mantan Kapolsekta Pelabuhan Makassar. (H.Ady)