GOWA, UJUNGJARI.COM — Untuk melengkapi administrasi penyidikan terkait dugaan kasus pembunuhan Dg Sampara (40) warga Batueja, Desa Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa yang dilakukan pamannya sendiri, H Saju (50) warga Desa Taring, Kecamatan Biringbulu pada Senin 11 Nopember 2019 pukul 08.00 Wita lalu, penyidik terus menggali kemungkinan-kemungkinan adanya hal lain dibalik aksi tersangka menebas korban hingga tewas.
Salah satunya adalah penyidik membawa tersangka H Saju ke RS Bhayangkara Makassar. Tujuan dibawanya tersangka ke rumah sakit milil Polri ini pada Rabu (13/11/2019) pukul 10.00 Wita tersebut untuk menentukan apakah tersangka menderita permasalahan pada kejiwaannya atau tidak saat terjadinya kasus pembunuhan yang terbilang sadis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan kejiwaan ini dapat menjelaskan kondisi tersangka sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini dilengkapi penyidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai usai mendampingi petugas di RS Bhayangkara.
Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan pelaku yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (12/11/2019) kemarin.
Sebilah parang milik tersangka yang digunakan menebas batang leher korban hingga putus dan terpisah dari badan kini sudah diamankan penyidik termasuk beberapa barang bukti lainnya yang diperoleh penyidik dari TKP.
” Tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipka ke Rutan Kelas I Makassar. Kami berharap pihak keluarga korban tidak melakukan aksi balasan dan dapat mempercayakan penanganannya ke Polres Gowa, ” tambah Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai. (saribulan)