GOWA, UJUNGJARI.COM — Kurang ajar!. Begitu umpatan dan cacian seluruh mahasiswi kampus UIN Samata yang tau jika closed toilet perempuan di kampus mereka ternyata dipasangi kamera mini oleh mahasiswa sekampusnya bernama AA (19).
Selain cacian dan umpatan, banyak juga mahasiswi yang menjadi geram jika selama ini privacy mereka saat dalam toilet kampus terlihat oleh mata AA secara tidak langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun perbuatan kotor AA ini terhenti setelah ketahuan dan akhirnya ditangkap oleh Tim Macan Reskrim Polsek Somba Opu pada Kamis (7/11/2019) pukul 20.00 Wita di Bundaran Samata.
Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai saat merilis kasus temuan kamera pengintip ini dan menangkap pelakunya, Minggu (10/11/2019) pukul 10.00 Wita menguraikan bahwa identitas pelaku diketahui saat personil mengolah data HP dan menemukan wajah pelaku.
” Pelaku AA kuliah pada Fakultas Hukum semester 5. Pelaku melihat hasil gambar hasil rekam kamera pengintai yang dipasangnya itu seorang diri dan setelah menonton hasil rekaman, pelaku langsung menghapus data yang ada di kamera. Menurut pengakuan AA, ia melakukan aksi ini karena sering menonton BF (blue film). AA juga mengaku jika korbannya (hasil yang terekam dalam kamera mininya) yang ditonton dalam hasil rekman kameranya itu sebanyak tiga orang dan kesemuanya adalah mahasiswi UIN. Jumlah video korban yang ada dalam HP sebanyak 7 orang yang terdiri dari empat wanita dan tiga lelaki. Durasi video pada HP pelaku itu adalah 51 menit 21 detik. Sedang menurut pelaku mini cam miliknya dibelinya seharga Rp 150 ribu di Malengkeri,” ungkap kapolsek.
Dijelaskan kapolsek bahwa pelaku melakukan aksinya untuk mengetahui aktifitas orang di dalam toilet. Modus dari aksi pelaku yakni memasang satu buah kamera (minicam) di depan closed toilet kampus dan pelaku juga memasang HP di plafon toilet kampus dan setiap satu jam pelaku mengambil kamera dan HP untuk melihat hasil gambar. Motif dari aksi pelaku ini kata Kompol Syafei Rivai adalah untuk kepuasan seks pelaku.
AA yang berasal dari Jl Bulu Kamase, Dusun Kaherang, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai ini. Aksi AA sudah lama terjadi dan baru terungkap Mei 2019 lalu. Kronologis ulah AA ketahuan kata Kapolsek Somba Opu berawal ketika Mei 2019 pukul 12.00 Wita sebanyak lima mahasiswi dan mahasiswa menuju toilet untuk mengambil air wudhu dan buang air kecil.
” Saat seorang mahasiswi masuk ke toilet untuk buang air kecil tiba-tiba tanpa sengaja melihat benda mencurigakan dalam closes. Lalu mahasiswi tersebut menyiram benda itu dan ternyata sebuah kamera (mini cam). Setelah tahu apa temuannya, lalu bersama rekan-rekannya si mahasiswi membuka rekaman dan terlihat wajah pelaku kemudian melaporkan kejadian ke pihak kampus dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Somba Opu,” beber kapolsek.
Kemudian pasca ditemukannya kamera tersebut, kembali seorang mahasiswa menemukan satu benda yang terkesan disembunyikan di atas plafon. Dam ternyata benda itu adalah sebuah HP. Kemudian di mahasiswa melapor ke pihak kampus.
” Dari pengakuan pelaku menyebutkan bahwa pada Mei 2019 itu sekitar pukul 08.00 Wita pelaku memasang kamera yang dilengkapi memori 8GB pada bagian bawah pipa pembuangan air dan dihadapkan ke toilet yang berada dilantai 1 Fakultas Syari’ah. Setelah kamera terpasang, pelaku meninggalkan TKP lalu kurang lebih satu jam kemudian pelaku mengambil kamera dan memindahkan hasil gambar ke HP lalu melihat hasil rekaman. Karena tidak puas kemudian memori dipindahkan kembali dalam kamera dan kembali dipasang ditempat yang sama pada pukul 11.00 Wita. Sekitar pukul 12.00 Wita pelaku ingin mengambil kamera namun kamera sudah tidak berada di tempat dimana dia memasangnya. Kemudian pada Kamis 7 November kemarin sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku kembali menyelipkan HP di atas plafon yang bolong pada lantai 3 Fakultas Syari’ah. Dan pada pukul 12.00 Wita pelaku ingin mengambil HP namun HP sudah hilang. Karena HP nya hilang, pelaku lalu menghubungi HPnya itu untuk mengetahui siapa yang telah mengambilnya. Pelaku kemudian terhubung dengan seseorang yang menggunakan HPnya tersebut. Lalu pelaku pun janjian dengan seseorang yang memegang HP nya tersebut. Mereka janjian di bundara Samata,” beber kapolsek lagi.
Pelaku rupanya tidak sadar jika seseorang yang memegang HP nya adalah personil Polisi yang siap menangkapnya sesaat tiba di bundara Samata Kamis malam itu.
Ternyata lewat oknum yang dihubunginya itulah AA kemudian sudah menghuni kamar sel Polsek Somba Opu.
Dari pelaku, Polisi menyita sebuah kamera merk SQ 11 warna hitam yang telah diamankan sebelumnya pada Oktober lalu. Kemudian sebuah
handphone Samsung J1 Ace warna putih, selembar baju motif kotak-kotak warna biru yang digunakan saat memasang HP dan selembar celana jeans warna hitam yang digunakan saat memasang HP.
Akan aksi bejad AA ini, Polisi menganjar pelaku dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.
“Tertangkapnya pelaku AA ini atas kerja Unit Reskrim Polsek Somba Opu saat mengolah data dari barang bukti HP pelaku sehingga ditemukan fakta-fakta dan identitas pelaku. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kampus dan berkoordinasi dengan kampus untuk melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang mengarah ke TKP,” jelas kapolsek didamping Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)