ikut bergabung

30 Legislator Enrekang Berhenti ‘Ngambek’ Setelah 30 Pokir Diakomodir


Sulsel

30 Legislator Enrekang Berhenti ‘Ngambek’ Setelah 30 Pokir Diakomodir

ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Setelah merasa kecewa (ngambek) lantaran Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses penjaringan aspirasi dari masyrakat tahun 2019 tidak diakomodor.

Kini, 30 anggota DPRD Enrekang akhirnya merasa senang, pasalnya,pokir mereka telah diakomodir oleh pihak Eksekutif.

“Pemerintah Daerah (Eksekutif) bilang, Insya Allah adaji itu pokir-pokir dewan,”kata Andi Aswan Legislator PKS ini dibalik telpon genggamnya, Selasa (5/11/2019).

Cuman menurutnya,tidak semuanya usulan Pokok Pikiran (Pokir) dewan diakomodir permintaanya karena ada yang minta sampai Rp5-Rp7 miliar per anggota DPRD.

“Janji pemerintah pokir dewan diakomodir,tetapi tidak sampai Rp 7 miliar per anggota dewan,”jelas Andi Aswan Legislator dua kali periode ini.

Ia mengatakan,pihaknya telah merespon baik dengan adanya pokir-pokir dewan. Karena anggota dewan lahir dari rakyat kembali ke rakyat,”Pokir ini kembali ke rakyat,masak masyarakat tidak diakomodor permintaanya,”ungkap Andi Aswan.

Sebelumnya, para penyambung lidah masyarakat Kabupaten Enrekang ini merasa kecewa (ngambek).

Bukan tidak beralasan, pasalnya, Pokok Pikiran (Pokir) hasil hasil reses penjaringan aspirasi dari masyarakat aspirasi yang ajukan pada Januari 2019,bulan lalu tidak di akomodir oleh pihak Eksekutif.

Padahal, pokir-pokir yang di ajukan oleh anggota DPRD wajib hukumya di akomodir dalam menjalankan pembagunan di deerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Ngeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017 yang mengatakan Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses penjaringan aspirasi
masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan.

Baca Juga :   TGTPP Gelar Rapid Test Massal Warga yang Kontak Dengan Klaster Aqiqah

Lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Permendagri No.86 pada pasa 78 pokir-pokir dewan sangat di jelaskan bahwa itu lahir dari ide-ide anggota DPRD pada saat terjun di dapil reses.

Selain itu juga dijelaskan dalam Permendagri No.33 tahun 2019, bahwa pokir-pokir itu harus terangkum dalam dokumen RKPD.

Namun tidak satupun pokir dewan saya lihat diakomodir dalam KUA PPAS ini,”kesal Andi Aswan Legislator PKS dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran KUA tahun anggran 2020 bersama Bappeda di Raung rapat gedung DPRD Enrekang, Senin (4/11/2019) kemarin. (suka)

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top