ikut bergabung

Begini Fakta Kronologis Kematian Tahanan Narkoba di Sel Polres Sidrap


Sulsel

Begini Fakta Kronologis Kematian Tahanan Narkoba di Sel Polres Sidrap

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Resort Sidrap akhirnya resmi merilis kronologis kematian Mursalim alias Salim bin Tajuddin (47), seorang tersangka kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu yang diduga kuat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri didalam sel.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono,SIk,MH memimpin langsung press release didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan,SIk dan Kanit Propam IPDA Bahri diruang data, kantor Mapolres, Minggu (3/11/2019) tadi siang.

Dalam press release ini, pihak Dokter RS Nene Mallomo yang memvisum jenazah korban juga ikut dilibatkan dalam jumpa Pers tersebut.

Budi memaparkan kronologisnya dari awal penangkapan hingga tersangka nekat mengakhiri hidupnya didalam sel Satnarkoba.

Dalam paparannya, Kapolres menjekaskan Mursalim ditangkap setelah dua orang pelaku bernama Muh Fauzan Multazam Alias Ochan Bin Agussalim Samad (15 tahun) dan Asharil Alias Lansare Bin Lasse (17 tahun) ditangkap oleh anggota Polsek Maritengngae pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 22.45 Wita lalu di JIn. Ganggawa Kelurahan Majelling Kecamatan Maritenngae.

Adapun ditemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok merek Class Mild yang berisikan 1 sachet narkotika jenis sabu di kantong celana yang di gunakan Ocang.

Dari hasil interogasi kedua bocah ini mengaku Sabu tersebut ia beli dari almarhum Mursalim. Sehingga penyidik membuatkan Laporan sesuai LP bernomor : LPA/123/X/2019/Resnarkoba tanggal 16 Oktober 2019.

Baca Juga :   Bupati Enrekang Lepas Ribuan Peserta Jelajah Bumi Massenrempulu Cross Country

Untuk kepentingan pengembangan, Satresnarkoba Polres Sidrap kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap.257 X 2019 Resnarkoba, tertanggal 17 Oktober 2019, melakukan Penangkapan terhadap Mursalim Alias Salim Bin Tajuddin.

Alhasil, tersangka Mursalim ditangkap dirumahnya di Allakuang pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu.

Masih keterangan Kapolres, Mursalim mengakui barang tersebut miliknya yang telah dijual seharga Rp100 ribu kepada kedua bocah tersebut.

Karena kasus ini masih terus dikembangkan, penyidik Satresnarkoba kemudian mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. Kap 257.a X / 2019 Resnarkoba, tanggal 20 Oktober 2019 sampai 23 Oktober 2019.

Selanjutnya, penyidik kemudian menetapkan tersangka Mursalim atas tuduhan Kasus tindak pidana penyalagunsan dengan cara menjual dan memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika yang diduga jenis Ampetamin tanpa dilengkapi ijin instansi berwenang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 pasal (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

dibaca : 64

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top