GOWA, BKM — Sedikitnya 150 personil Polres Gowa dari berbagai satuan diturunkan mengawal pelaksanaan eksekusi lahan tanah di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Rabu (9/1/2019) pagi.
Eksekusi lahan yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Gowa Ahmad Nur ini turut dihadiri Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dan sejumlah aparat pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan nomor putusan 404/Pdt.G/2010/PA.Sgm ini mendudukkan dua pihak berperkara yakni Suddin bin Beta bin Mannarai melawan Mursalim Dg Ngewa bin Dg Gading.
Eksekusi itupun berlangsung aman dan lancar tanpa riak dari pihak tergugat.
“Kita memang kedepankan tindakan persuasif dalam pengamanan ini. Kita harus pastikan pelaksanaan proses eksekusi lahan ini dapat berjalan lancar, aman dan tertib. Kita pastikan tidak ada massa yang mencoba menghambat proses eksekusi lahan ini,” tegas Shinto.
Diakui Shinto tidak adanya riak dalam pelaksanaan eksekusi ini tak lepas dari keberhasilan dan kerja keras Polres Gowa bersama pihak-pihak terkait dalam memberikan imbauan dan pemahaman hukum kepada sejumlah masyarakat, khususnya yang menjadi tergugat.
Kapolres juga menuturkan bahwa pola pengamanan ini juga tak luput dari pendekatan persuasif yang telah dilakukan dengan masyarakat, sehingga tak ada hambatan, dan tergugat pun bisa menerima keputusan dari Pengadilan.
“Pendekatan merupakan hal yang penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Hal ini guna mengantisipasi adanya masyarakat yang bertindak melanggar undang-undang yang berujung ke tindak pidana selama proses eksekusi,” tutup Shinto. (saribulan)