MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim PPAT Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali turun mengecek dan melihat langsung batas lahan warga yang diduga dicaplok oleh PT Parangloe Indah (Teluk Intan) di wilayah kelurahan Tamalanrea Indah, Selasa kemarin.
PPAT Tamalanrea yang dikoordinir Kamsidin Arib turun ke lokasi bersama Lurah Tamalanrea Indah Aminuddin DS, para pemilik lahan masing-masing H Rusli dan Iwan Cs (pihak Sarifah binti Buhareng).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pemilik lahan, hadir pula ketua RT serta pihak PT Parangloe Indah yang diwakili H Zainuddin Cs.
Peninjauan lokasi turut dikawal oleh sejumlah anggota Brimob beresenjata lengkap dan TNI.
Menurut PPAT Tamalanrea Kamsidin Arib, peninjauan lokasi hari ini adalah yang ke lima kalinya kami lakukan.
Ini peninjauan terakhir yang kami lakukan dengan melibatkan semua pihak, yakni pemilik lahan H Rusli dan Iwan dari pihak Sarifah. Kami juga hadirkan pihak PT Parangloe Indah, Ketua RT dan beberapa warga yang mengetahui persis lokasi atau lahan yang dimaksud.
“Semua sudah clear, semua batas-batas lahan antara H Rusli, Sarifah dan PT Parangloe Indah sudah kami pastikan di lapangan. Lokasinya H Rusli sudah sangat jelas, kemudian kelebihan lahan milik Sarifah juga sudah jelas semua. Yang belum jelas itu lokasinya PT Parangloe Indah, sampai dimana batas lokasi yang mereka bebaskan sebelumnya,” kata Kamsidin Arib.
“Jelas sekalimi, masih ada seribu meter lebih kelebihan tanah dari Sarifah. Dan itu harus dibebaskan/dibayarkan oleh PT Parangloe ke pemilik lahan. Sebab, PT Parangloe sudah terlanjur memasukan dalam HGB,” jelas Kamsidin.
“Ya harus Perangloe Indah bebaskan itu, siapa suruh mereka mendudukan HGB diatas lahan warga (Sarifah) tanpa sepengetahuan pemilik,” pungkasnya.
Usai peninjauan lokasi, pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi Sarifah, H Rusli kemudian menandatangai pernyataan batas-batas lokasi, diketahui Ketua RT dan RW setempat. (drw)