UJUNGJARI.COM — Sebuah mobil kanvas warna silver DD 8874 KM menyeruduk salah satu rumah di asrama polisi Polsek Tinggimoncong. Peristiwa ini terjadi Selasa (8/1/2019) pukul 09.00 Wita.
Mobil kanvas tersebut dikemudikan Mursalu Dg Duddin, warga Jl Abdullah No 3 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil ini menabrak seorang pengojek Syarifuddin (54), warga Jl Andi Mangerangi, Kecamatan Tinggimoncong di kawasan Jl Kr Pado, Kelurahan Malino.
Tukang ojek yang mengendarai sepeda motor Honda nomor plat DD 6961 BP ini mengalami luka lecet di sejumlah tubuhnya.
Sementara penumpangnya yakni Herni Yeye (40) seorang ibu rumah tangga warga Jl S Dg Jarung, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong tewas ditempat setelah terpelanting dari boncengan tukang ojek saat ditabrak mobil kampas tersebut.
Korban Herni Yeye mengalami luka di bagian kepala, tangan sebelah kanan patah dan luka terbuka lebar serta paha sebelah kanan patah.
Selain tukang ojek dan penumpangnya jadi korban, kondektur mobil kanvas juga mengalami luka-luka yakni Irha Saputra(28) warga asal Campagaya, Desa Tamasaju, Kabupaten Takalar.
Baik Irha Saputra maupun Syarifuddin kini dirawat di Puskesmas Tinggimoncong.
“Korban ditabrak saat berkendara dari arah pasar menuju arah ke pertigaan Jl Sultan Hasanuddin-Jl Endang (sekitar Polsek),” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada media, Selasa (8/1/2019) siang.
Dijelaskan AKP Mangatas Tambunan, sebelum menabrak pengojek, saksi Nur Hayati melihat pengemudi mobil boks tersebut mengeluarkan gerakan tangan minggir sebagai bahasa isyarat namun tak lama kemudian kecelakaan pun terjadi.
“Saat menabrak itu, pelaku panik dan tidak bisa mengendalikan laju mobilnya. Dan menurut kronologisnya kemungkinan rem mobil kanvas tersebut blong dan kondisi jalan menurun sehingga laju mobil tidak terkendalikan dan meluncur begitu saja dan menyeruduk salah satu rumah milik personil Polsek Tinggimoncong, Bripka Suwardi di asrama polisi Polsek tersebut,” jelasnya.
Dari fakta-fakta yang ada di TKP, mobil kampas ini menabrak dua buah tiang telkom, satu gasebo, satu rumah dinas polisi, satu unit sepeda motor dinas polisi, satu unit mobil Agya DD 1470 HH milik Bripka Suwardi.
“Petugas sudah melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke puskesmas. Petugas juga telah mendatangi rumah duka (korban meninggal Herni Yeye),” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dari kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil boks DD 8874 KM, sepeda motor Honda milik Syarifuddin. Juga satu unit mobil Agya DD 1470 HH, satu unit sepeda motor dinas, satu unit sepeda motor Honda PCX milik Bripka Suwardi.
Sopir mobil kanvas bakal dijerat Pasal 310 (4) UULAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 201 (1,2 ) KUHP tentang karena kesalahannya atau kelalaian menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan/dirusak ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (saribulan)