MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 dipastikan mengalami kenaikan. Perkiraannya diatas Rp3 juta.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Irwan Bangsawan saat ditemui di Balaikota Makassar, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, dirinya tak bisa memastikan jumlah pastinya. Karena harus melalui rapat dengan berbagai pihak terlebih dahulu.
Irwan mengatakan, UMK tahun depan ditetapkan paling lambat 21 November mendatang. Saat ini masih dilakukan survei oleh dewan pengupahan. Dewan Pengupahan ini berasal dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
“Saat ini Dewan Pengupahan sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di beberapa pasar yang ada di makassar. Kalau melihat ini, mungkin kita tetaplan sekitar 15 November,” kata mantan Camat Tamalanrea ini.
Walaupun belum pasti, namun Irwan memperkirakan kenaikan UMK tahun depan bisa mencapai lebih dari Rp3 juta.
Hal itu jika penghitungan nilai upah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan rugulasi tersebut, besaran UMK dihitung menggunakan rumus yaitu menambahkan UMK tahun berjalan dengan hasil perkalian antara nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan nilai UMK tahun berjalan.
Irwan menambahkan pembahasan kenaikan UMK juga menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi. Biasanya acuan besaran UMK berada di atas UMP.
Irwan pun mengingatkan pata pengusaha agar mematuhi standar pengupahan jika mulai berlaku tahun depan. Pasalnya perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerja tidak sesuai standar, bakal diberi sanksi tegas. Namun tentu tidak semua perusahaan wajib menerapkan.
Irwan menambahkan, perusahaan yang wajib menerapkan adalah perusahaan yang memiliki kekayaan perusahaan minimal Rp250 juta.
“Kalau ada yang ndak menerapkan, kita beri sanksi administratif, pembekuan perusahaan. Minimal perusahaan yang menetapkan, punya kekayaan perusahaan Rp250 juta,” ungkapnya.
Diketahui, UMK 2019 ini adalah Rp 2.941.270. Jumlah ini mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMK 2018. Dimana UMK 2018 adalah sebesar Rp 2.722.000. (Nugroho)