MAROS, UJUNGJARI.COM — Kecamatan Simbang khususnya di Desa Bontotallasa dijadikan sebagai Desa Layak Anak sejak tahun 2018 lalu bahkan sudah dideklarasi sebagai Desa Layak Anak dan Pembentukan Forum Anak Desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros Idrus saat membuka pelatihan Layak Anak di aula kantor Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, Senin (21/10/2019) mengatakan pelatihan ini sebagai upaya melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Idrus mengatakan, ada beberapa indikator yang menjadi syarat setiap desa untuk dijadikan sebagai Desa Layak Anak diantaranya adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa.

” Pelatihan ini dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak serta kebijakan/peraturan desa tentang perlindungan anak. Demikian pula data/profil anak desa yang terpilah menurut jenis kelamin, umur dan karakteristik lainnya serta forum anak desa aktif dan terlihat dalam musrenbang desa. Juga kelompok olahraga/kesenian anak dan lainnya. Forum anak desa/kelurahan berperan sebagai pelopor dan pelapor,” jelas Idrus.

Dikatakan Idrus, seluruh anak mendapatkan kutipan akta kelahiran. Dan pemerintah desa menetapkan tidak ada perkawinan anak. Tidak ada gizi buruk. Semua anak mendapat pendidikan formal maupun non formal.

” Jadi nantinya akan banyak warna seperti ada ruang baca anak, layanan informasi layak anak (ILA). Ada kelompok konsultasi keluarga. Ada ruang publik bebas asap rokok. Ada layanan PAUD-HI. Ada ruang terbuka dan taman bermain bagi anak. Jadi ini adalah inovasi desa untuk menjadi desa layak anak. Jadi istilahnya ini perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.

Kepala Desa Bontotallasa Sultan menyampaikan kegiatan pelatihan Desa Layak Anak ini dibackup menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dengan harapan dapat mewujudkan Desa Bontotallasa sebagai Desa Layak Anak.

“ Desa Bontotallasa akan berupaya memenuhi indikator Desa Layak Anak. Salah satunya adalah sosialisasi pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap dampak buruk perkawinan usia anak,” kata Sultan. (askari)