MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah pemilik lahan yang berada di Jalan Baru kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea, Makassar, akan menggugat dan melaporkan pengenbang kawasan pergudangan PT Parangloe Indah (Teluk Intan) ke Polda Sulsel. Terkait penyerobotan lahan warga di daerah tersebut.

PT Parangloe Indah dituding menyerobot lahan warga, karena telah menimbun dan memasukkan seluruh lokasi warga ke HGB (Hak guna bangunan), namun belum dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada beberapa lahan warga yang diam-diam dicapok oleh PT Parangloe Indah, dua diantaranya adalah kelebihan lahan Sarifah Binti Buhareng dan lahan atas nama Sembang.

Kedua lokasi tersebut berdekatan dan masuk dalam wilayah kelurahan Tamalanrea Indah. Lokasi tersebut dicaplok oleh PT Parangloe Indah dengan mendudukan dalam HGB.

“Ada banyak lahan warga yang dicaplok PT Parangloe Indah, seperti lokasi atas nama Sarifah binti Buhareng dan lahan atas nama Sembang. Kedua lokasi tersebut sudah dimasukkan dalam HGB, tapi belum dibayarkan ke pemilik lahan,” kata Iwan, ahli waris Sarifa binti Buhareng.

“PT Paranloe Indah memang nakal, ada mafianya. Mereka itu beli tanah sejengkal, tapi mengambil sepuluh jengkal. Artinya, mereka membeli lahan tidak sesuai di surat. Ya seperti lokasi Sarifah binti Buhareng, mereka beli sebagian, tapi satu hamparan dimasukkan ke dalam HGB, seluruh kelebihan lahan mereka masukkan semua ke HGB,” kata Iwan.

“Sama seperti lahan milik Sembang. Itu sama sekali belum dibebaskan. Tapi sudah dimasukkan dalam HGB PT Parangloe Indah. Itu merampas namanya, kasihan masyarakat,” pungkasnya.

Ia meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk turun mengusut dan membongkar praktik mafiah tanah di daerah itu. Sebab, selama ini masyarakat telah banyak dirugikan oleh PT Parangloe Indah.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Polda, dan akan menyampaikan persoalan ini ke Walikota Makassar dan Bapak Gubernur Sulsel,” jelas Iwan yang juga tokoh masyarakat di kecamatan Tamalanrea. (drw)