BARRU, UJUNGJARI.COM — Fraksi Golkar DPRD Barru menilai pengangkatan pejabat tinggi pratama dalam posisi Sekretaris DPRD cacat hukum.
Fraksi Golkar merupakan satu dari lima fraksi dewan yang menolak penempatan Sekwan baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan Sekwan bagi lima fraksi karena pengangkatan Sekwan tidak dikonsultasikan dengan unsur pimpinan DPRD.
Kelima fraksi yang menolak pengangkatan Sekwan yakni fraksi Golkar, PKB, Gerindra , PDIP dan fraksi Gabungan plus Wakil Ketua DPRD sementara, Hacing.
Ketua Fraksi Golkar, Syamsuddin Muhiddin yang dikonfirmasi Rabu (16/10) membenarkan jika fraksinya bersama empat fraksi lainnya menolak pengangkatan Sekwan.
Syamsuddin menilai penerbitan SK Pelantikan Sekretaris DPRD tidak prosedural dan bisa dinilai cacat hukum.
“Penolakan ini dilakukan lima fraksi karena Pemkab melanggar prosedur. Pemkab itu tidak patuh terhadap UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah karena melantik Sekwan tanpa berkonsultasi ke dewan,” ujar Syamsuddin.
Mantan Kadis Perhubungan ini menjelaskan, dalam regulasi itu sangat jelas bahwa pemerintah daerah yang menetapkan dan melantik Sekretaris DPRD harus lebih awal menyampaikan ke unsur pimpinan dewan.
Bukan kepada satu unsur pimpinan dilegislstif saja, karena unsur pimpinan dewan itu kolektif colegial.
“Jadi kami tidak mempersoalkan siapa yang diangkat menjadi Sekwan. Tetapi kita permasalahkan adanya prosedur yang tidak dipatuhi,” bebernya.
Surat penolakan lima fraksi sudah dilayangkan ke Bupati Barru Suardi Saleh dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD sementara, Hacing bersama lima Ketua Fraksi. (udi)