MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemilik lahan dalam hal ini ahli waris Sarifah binti Buhareng, Iwan (39), berencana akan melaporkan pengembang kawasan pergudangan PT Parangloe Indah ke Polda Sulsel.

Pemilik lahan menilai, PT Parangloe Indah diduga telah menyerobot lahan warga dengan melakukan aktifitas penimbungan di lokasi tersebut, sekitar Jalan Baru, kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, PT Parangloe, menimbun sebagian lahan warga, namun belum dibayarkan ke pemilik lahan.

Parahanya lagi, pihak PT Parangloe Indah telah memasukkan seluruh lahan warga (satu hamparan) ke Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang berangkutan.

“Ini jelas penyerobotan, PT Parangloe Indah terlalu berani memasukkan seluruh lahan warga ke HGB tanpa sepengetahuan pemilik. Satu hamparan mereka masukkan ke HGB, tapi belum dibayarkan ke pemilik lahan,” kata Iwan.

“Jika PT Parangloe Indah tidak ada itikad baik membayar atau membebaskan lahan warga, saya akan laporkan persoalan ini ke Polda Sulsel,” tutur Iwan.

Sementara itu PPAT Kecamatan Tamalanrea, Kamsidin Arib yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyayangkan jika PT Parangloe Indah memasukkan seluruh lahan warga ke HGB. Namun belum dibebaskan.

“Begitu kah? berani sekali PT Parangloe Indah kalau mereka memasukkan semua lahan warga ke HGB, namun belum dibayarkan. Masyarakat jelas dirugikan,” kata Kamsidin.

Menurut Kamsidin, ia akan memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Nanti kita panggil semua pihak, termasuk warga yang komplain dan pihak Parangloe Indah. Kalau perlu kita akan tinjau lokasi dan melakukan pengukuran di lapangan,” jelas Kamsidin.

“Semua pihak kita mau klarifikasi dulu. Kita mau tahu alas hak, berapa luas lahan yang dibeli atau dibebaskan oleh PT Parangloe Indah. Kemudian darimana mereka beli,” pungkasnya. (drw)