ikut bergabung

150 KK di Somba Opu Nikmati Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya


Para penerima manfaat yang berasal dari tujuh kelurahan di Somba Opu sebagai penerima tahap pertama.

Sulsel

150 KK di Somba Opu Nikmati Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 150 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Somba Opu segera menikmati bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Program BSPS tahun 2019 ini digulirkan dua tahap.

Tahap pertama sebanyak 75 KK pada tujuh kelurahan dari 14 kelurahan di Kecamatan Somba Opu. Terkait program ini jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa sebagai pelaksana langsung menggelar sosialisasi program BSPS yang bersumber dari DAK 2019 di Baruga Tinggimae, rujab Bupati Gowa, Jumat (11/10/2019) siang.

Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditengah mensosialisasikan program BSPS reguler tersebut di Baruga Tinggimae rujab Bupati Gowa, Jumat (11/10/2019) sore mengatakan dalam program ini untuk tahun 2019 dialokasi untuk 150 kepala keluarga (KK).

Untuk tahap pertama dibagikan kepada 75 KK selaku penerima manfaat yang menyebar di tujuh kelurahan yakni Kelurahan Tombolo, Paccinongang, Kalegowa, Katangka, Tompbalang, Tamarunang dan Batangkaluku.

Abdullah menjelaskan bahwa bantuan stimulan ini penyalurannya langsung ke warga penerima manfaat dalam bentuk non tunai.

Per KK menerima besaran Rp 17,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

” Jadi dana ini dikucurkan langsung ke rekening warga penerima manfaat. Warga penerima hanya bisa mencairkan sebesar Rp 2,5 juta untuk membayarkan upah tukangnya saja. Rp 15 jutanya utuh untuk fisik bangunan. Selebihnya tidak bisa dibelanjakan lain. Sistemnya, warga akan melakukan pembelian bahan bangunan yang diperlukan dengan cara mengumpulkan nota-nota pembeliannya kemudian disetorkan ke bank pembayar. Cara kerjanya warga membangun lebih dahulu. Jadi cara ini sangat sistimatis sehingga menghindari penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan BSPS ini,” jelas mantan Kabag Humas Kerjasama Pemkab Gowa ini.

Baca Juga :   Bupati Barru Ajak Pelindo Kerja Sama Bangun Pelabuhan Garongkong

Dalam proses pembelajaan bantuan stimulan ini, warga penerima manfaat tidak bisa langsung menarik tunai. Pembayarannya dibayarkan sesuai persentase penyelesaian rumahnya.

“Jadi teknisnya mereka menyetor nota-nota pembelian bahan bangunan dari toko lalu disetorkan ke bank pembayar. Kenapa harus melalui bank? Karena dihindari adanya penyalahgunaan bantuan ini semisal dibelanja kebutuhan lainnya di luar ketentuan untuk membangun rumah,” jelas Kadis Perkimtan didampingi Kabid Perumahan Aryanto Abbas dan PPPK BSPS Reguler DAK 2019 Muh Amir.

Hadir dalam sosialisasi BSPS tersebut, Camat Somba Opu Agussalim serta tujuh lurah dari 75 KK penerima manfaat tahap pertama.

dibaca : 71

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top