MAKASSAR, UJUNGJARI– Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan jaminan fidusia motor cicilan, Ukarsyah alias Ukka, dari penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam perkara ini tersangka disangka melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) undang-undang RI nomor 42 tahun 2009, tentang jaminan fidusia atau pasal 372 KUHP.
Tersangka diduga telah menggelapkan dan menjual satu unit motor Yamaha Aerox, yang masih bstatus kredit di PT Adira Finance Makassar 1. Tersangka menjual motor tersebut seharga Rp4 juta, kepada seorang penadah yang kini masih berstatus DPO di Polda Sulsel. Itu dilakukan setelah tersangka membayar angsuran kredit selama 4 bulan, di PT Adira Finance. Saat pembayaran angsuran ke 5, tersangka menjual motor cicilan tersebut.
Hal itu diungkapkan CCH (Cluster collection head) PT Adira Finance Cabang Makassar 1, Sarif, saat pelimpahan tahap dua. Ia menuturkan kedepannya pihaknya akan menindak lanjuti secara hukum.
“Apabila ada nasabah kami yang mengalihkan/menggadai/menjual unit yang masih dalam tahap kredit,” tegas Sarif.
Apalagi hal itu tanpa sepengetahuan atau persetujuan resmi dari PT Adira finance Cabang Makassar 1.
Ditemui terpiaah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ulfadrian Mandalani, membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus kasus dari Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Tadi kita sudah terima tahap dua perkaranya dari penyidik, untuk selanjutnya diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Ulfadrian Mandalani, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10).
Ulfa sapaan akrabnya menegaskan, dengan pelimpahan tersebut, otomatis tersangka sekarang telah berstatus terdakwa.
Selain itu juga terdakwa yang telah di tahaplangsung dilakukan upaya penahanan. Terdakwa akan menjalani masa penahanan di Rutan klas Ia Makassar, selama 20 hari ke depan.
Dengan alasan obyektif dan subyektif, yaitu terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang perbuatannya.
“Tadi terdakwa juga kita tahan selama 20 hari terhitung, sejak hari ini,” tandasnya.(mat)