MAKASSAR, UJUNGJARI-Kasus penangkapan 40 terduga ‘passobis’ yang dilakukan anggota  TNI melalui Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap pada Kamis, 24 April 2025, patut menuai apresaisi.

Advokat muda Makassar, Muh Syahban Munawir SH, MH yang juga Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), Majelis Pimpinan Cabang Kota Makassar Pemuda Pancasila, sangat mengapresiasi kinerja dan sinergitas Institusi TNI-Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TNI dalam hal ini Kodam XIV Hasanuddin yang mengamankan terduga passobis dan  menyerahkan ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dari 40 orang yang diamankan, ada tiga  3 orang yang terus didalami  keterlibatannya secara hukum berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh tim penyidik Polda Sulsel.

Menurut Awie sapaan akrab Muh Munawir Syahban,  dari 37 orang yang dipulangkan masih dikenakan wajib lapor dan tidak menutup kemungkinan ketika ada bukti baru mereka akan kembali di periksa.

 

“Perlu kita ketahui bersama bahwa negara kita adalah negara hukum dan menjunjung tinggi hak asasi Manusia. Meskipun mereka terduga pelaku penipuan online, mereka juga punya hak hukum untuk mempertanyakan status hukum mereka,” tukas Awie.

 

Jadi langkah yang di tempuh Tim Penyidik terhadap 37 orang yang dipulangkan, kata Awie,  sudah tepat karena Penyidik belum menentukan status hukum mereka hanya memberikan wajib lapor. Karena apabila tim penyidik kepolisian melakukan penahan tanpa status hukum yang jelas akan menjadi masalah baru bagi pihak kepolisian, melakukan penahan tanpa status hukum yang jelas.

 

“Tindakan ini sudah tepat di tempuh oleh Tim penyidik Kepolisian Daerah Polda Sulsel dengan memulangkan dan mewajib laporkan 37 orang dari 40 orang terduga pelaku tindak pidana penipuan online karena dalam penyidikan sudah sangat jelas di atur dalam KUHPidana. Itu juga termaktub dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) dalam 1 X 24 Jam penyidik tidak menentukan status hukum terduga pelaku tindak pidana maka penyidik wajib memumulankan / Membebaskan Terduga Pelaku Tindak Pidana.

“Jadi Mari kita sama-sama menghargai proses hukum, kita support Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel dalam melakukan mengembangkan penyidikan mendalam dan Berterima kasih kepada TNI Kodam XIV telah membantu pihak kepolisian.Semoga setelah melakukan pengembangan mendalam penyidik pihak penyidik merilis kembali ketika ada yang terbukti sebagai pelaku tindak pidana penipuan online,” tukasnya. (*)