TAKALAR, UJUNGJARI— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang,
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) menyatakan bahwa pembangunan Ruang Studio Kantor Bupati sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.
Sebab, kantor bupati Takalar berlokasi di Kecamatan Pattallassang. Yang dimana, berdasarkan RTRW Takalar, Kecamatan Pattalassang merupakan wilayah perkantoran atau pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Andi Fadli mengatakan, ruang studio tersebut merupakan bangunan pelengkap kantor bupati, yang juga masih berada di dalam pekarangan kantor.
“Bangunan itu sudah sesuai RTRW. Karena Kecamatan Pattalassang itu merupakan wilayah perkantoran, yang menjadi pusat fasilitas pelayanan publik,” katanya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Jumat (28/3/2025).
Sehingga, lanjut Andi Fadli, bangunan ruang studio tersebut tidak menyalahi aturan Sempadan Jalan seperti yang diberitakan oleh salah satu media online lokal di Takalar.
“Jadi, itu tidak menyalahi aturan Sempadan Jalan. Karena dimanfaatkan untuk pelayanan publik. Depan bangunan studio itu jg akan dipasang videotron utk promosi Takalar dan publish kegiatan pemda,Sama juga dengan pos Polisi yang berada dipinggir jalan, itukan diperbolehkan. Karena untuk pelayanan publik,” ujarnya.(*)