SINJAI,UJUNGJARI.COM– Fafaliang Waterpark, destinasi wisata air yang sedang naik daun di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menuai kecaman keras. Pasalnya, waterpark yang telah beroperasi selama setahun ini beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib.
Ironisnya, pemilik Fafaliang Waterpark, Alfian, yang diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan bupati terpilih Hj. Ratnawati dan wakil bupati terpilih A. Mahyanto Masda, mengakui sendiri bahwa usahanya telah berjalan setahun tanpa AMDAL. Ia beralasan adanya perbedaan kajian antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sementara masih dalam pengkajian karena dari provinsi tidak perlu AMDAL cukup UKL-UPL, beda dengan kabupaten harus AMDAL,” kilahnya saat dihubungi oleh wartawan, Jumat, 28 Maret 2025
Pengakuan Alfian ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sanksi berat, mulai dari denda miliaran rupiah, pembekuan aktivitas, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, mengintai para pelanggar.
Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai telah melayangkan teguran tertulis agar pengelola menghentikan pengembangan fasilitas hingga AMDAL terbit. Namun, teguran ini diabaikan, dan pembangunan wahana baru seperti air terjun dan vila terus berjalan.
Parahnya lagi, Fafaliang Waterpark diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah berbahaya diduga langsung dibuang ke sungai, mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat sekitar. Lokasi waterpark yang berada di area rawan banjir bandang, yang pernah menelan banyak korban jiwa pada 2006, menambah kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih besar.
Dugaan ‘Main Mata’ dan Keberpihakan Hukum Dipertanyakan Keterlibatan pemilik Fafaliang Waterpark dalam tim pemenangan bupati terpilih menimbulkan dugaan adanya “main mata” dalam penegakan hukum. Masyarakat Sinjai mempertanyakan keberpihakanĀ pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan.
Masyarakat Sinjai menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan operasional ilegal Fafaliang Waterpark dan memberikan sanksi yang setimpal. Jangan sampai kedekatan dengan penguasa membuat pelaku usaha kebal hukum dan mengorbankan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.