MAKASSAR, UJUNGJARI.COM  — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemprov Sulsel Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Command Centre, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Winarno Eka Putra, mewakili Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Sulsel.

“Melalui rapat uji konsekuensi informasi dikecualikan ini, kita semua dapat mengkaji dengan seksama implikasi dari setiap informasi yang dikecualikan, serta memastikan bahwa pengecualian tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip transparansi,” jelas Andi Winarno membuka kegiatan.

Ia menyebutkan, dengan adanya klasifikasi Daftar Informasi yang Dikecualikan yang disusun oleh PPID, maka setiap penyedia layanan informasi dan dokumentasi daerah memiliki rujukan hukum yang jelas atas informasi yang dapat dan tidak dapat dibuka ke publik.

“Dengan demikian, kita tidak hanya membuka pintu akses terhadap informasi, tetapi juga menjaga kualitas serta keakuratan setiap informasi yang disampaikan kepada publik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar uji konsekuensi klasifikasi informasi yang mengatur setiap badan publik wajib membuka akses informasi bagi individu maupun lembaga yang memenuhi syarat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi.

“Namun, tentu saja ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan yang prosesnya ditetapkan melalui uji konsekuensi,” sebutnya.

Selain menetapkan jenis informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, uji konsekuensi juga bertujuan mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi apabila diberikan kepada publik.

“Jika memberikan dampak yang buruk ke publik, maka informasi itu harus ditutup, dan sebaliknya, namun tentunya harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” imbuhnya.

Andi Winarno berharap, dengan antusiasme dan dukungan 52 OPD Lingkup Pemprov Sulsel menyediakan informasi dan dokumentasi publik yang sesuai peraturan yang ditetapkan, tahun 2025 Sulsel dapat kembali memperoleh predikat Informatif dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara nasional.

Kegiatan uji konsekuensi informasi ini terdapat 20 OPD yang mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2024 di mana terdapat 15 OPD yang mengajukan usulan daftar informasi dikecualikan.

Usulan ini kemudian diverifikasi dan diuji oleh PPID Utama beserta Tim Uji Konsekuensi yang terdiri Inspektorat, Beppelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan Daerah dan Biro Barang dan Jasa Lingkup Pemprov Sulsel.  (rhm)