LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM -– Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 88 / F-05/III/ tahun 2025 tentang pemberian pembebasan pembayaran retribusi daerah.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur ini didasari oleh Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jenis retribusi yang dibebaskan mencakup beberapa sektor yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain:
1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan :
– Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
2. Dinas Perhubungan :
– Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
– Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, meliputi:
A. Kios Tipe C (Kios Terminal).
B. Kios/Warung di Pelabuhan.
3. Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian :
– Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Halaman/Pelataran Pasar.
4. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga
– Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, mencakup:
A. Tempat Rekreasi/Wisata.
B. Tempat Olahraga :
• Gedung Olahraga Malili.
• Stadion Malili.
• Lapangan Futsal.
• Lapangan Tenis.
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
A. Parkir di Tempat Rekreasi/Wisata.
B. Parkir di Sarana dan Prasarana Olahraga.
– Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, mencakup:
A. Pendopo/Gazebo di Tempat Rekreasi/Wisata.
B. Studio Musik.
C. Andi Nyiwi Park – Pelataran.
5. Dinas Perikanan :
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
A. Tempat Pelelangan Ikan Malili.
B. Tempat Pelelangan Ikan Wotu.
– Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, mencakup:
A. Tempat Pelelangan Ikan.
B. Bangsal Pengolahan Ikan Malili.
C. Rumah Produksi Pengolahan Ikan.
D. Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.
E. Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.
– Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.
6. RSUD I La Galigo :
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
7. Kecamatan Malili :
– Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Luwu Timur, Yerislin yang dikonfirmasi awak media, Jumat 14 Maret 2025 membenarkan keputusan Bupati tersebut. Ia menjelaskan, Keputusan ini didasari dengan Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Bupati telah mengeluarkan surat Keputusan sebagai dasar OPD diberhentikan penarikan rertribusi. Kita sudah kaji secara hukum. Khusus untuk pembebasan retribusi parkir di RSUD berlaku 1 April 2025, ” ungkap Yerislin. (**)