SINJAI,UJUNGJARI.COM– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digelontorkan Pemerintah Pusat bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu realisasi atau serapan anggaran di setiap satuan pendidikan harus menjadi atensi, khususnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaksanaanya tepat sasaran.
Seperti halnya pengadaan buku yang dilakukan oleh satuan pendidikan baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai, program ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas siswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat Hukum, Dedi Irawan meminta kepada APH untuk melirik pengadaan buku di sekolah. Menurutnya, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
Misalnya, apakah jumlah yang dibelanjakan oleh kepala sekolah sesuai dengan anggaran yang disiapkan berdasarkan persentase dana BOS. Hal ini bisa menjadi sumber pendapatan pihak tertentu untuk menguntungkan dirinya jika tidak dibelanjakan sesuai ketentuan.
Bukan hanya itu, potensi pendapatan lainnya untuk memperkaya diri melalui pengadaan buku ini dengan berkonkalikong dengan distributor. “Semoga ini tidak terjadi dan berharap agar dana bos untuk pengadaan buku dibelanjakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk mensejahterakan kepala sekolah,” harapnya.
Oleh karena itu, Dedi Irawan meminta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), apalagi jika terendus digunakan untuk mensejahterakan kepala sekolah.
Besaran dana bos yang dikelola sekolah berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah siswa. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SMP Negeri 1 Sinjai misalnya mengelola dana bos sekitar Rp966 juta per tahun. Sebab memiliki jumlah siswa sebanyak 833 dan alokasi dana bos per siswa SMP sebesar Rp1.160.000. (Rijal)