MAKASSAR, UJUNGJARI–Anggota Komisi V  DPR RI, Hamka B Kady sangat menyayangkan  proyek talud di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Pulau Tanakeke senilai Rp,1,6 miliar tahun 2023, harus berproses hukum karena dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, proyek tersebut sejatinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tanakeke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat disayangkan. Padahal Talud itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Tanakeke,” tegas Hamka B Kady saat dikonfirmasi www.ujungjari.com via WhatsApp, Rabu (5/03/2025).

Hamka B Kady tidak menampik kalau proyek  talud Tanakeke yang kini dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Takalar itu, adalah proyek aspirasi. Menurutnya, proyek tersebut merupakan usulan Kepala Desa setempat dan diserahkan secara penuh  pelaksanaannya oleh pemerintah daerah Cq Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 “Itu dari transmigrasi yang merupakan usulan Kepala desa dan diserahkan sepenuhnya pelaksanaannya oleh pemerintah daerah Cq Transmigrasi. Saya tidak campur urusannya,” tandas Hamka.

Diketahui, Kejari Takalar pada Senin malam, 24 Februari 2025, telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Takalar.

Proyek talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menghabiskan dana sebesar Rp1,6 miliar dari APBN 2023. Namun, talud yang baru saja selesai dibangun itu sudah mengalami kerusakan dalam waktu kurang dari setahun. Kondisi ini memicu laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Takalar.

Kajari Takalar, Tenriawaru, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Tenriawaru.

Penetapan ini setelah Kejari Takalar menerima hasil audit dari Insfektorat Takalar yang menyebutkan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp631.444.200.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan kerusakan talud meskipun baru saja dibangun dengan spesifikasi tinggi 1,6 meter dan panjang 1.600 meter. Kejari Takalar mulai menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2024 dan mengubah statusnya menjadi penyidikan pada Oktober 2024.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), konsultan pengawas, serta kontraktor proyek.

Kedua tersangka, JM (PPK) dan JH (kontraktor), kini ditahan di Lapas Takalar selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana. (*)