ikut bergabung

Kajati Tak Tolelir Sanksi Jaksa Nakal


Hukum

Kajati Tak Tolelir Sanksi Jaksa Nakal

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar SH M.Hum, secara tegas mengatakan, jika ia tidak akan mentolelir untuk memberi sanksi berat, terhadap oknum jaksa atau pegawai “Nakal” Kejaksaan Tinggi Sulsel di seluruh wilayah Sulsel.

Bila ada yang mencoreng nama institusi Kejaksaan, apalagi sampai terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Seperti kasus dugaan suap jaksa, yang melibatkan oknum pejabat di bidang Pengawasan Kejati Sulsel, berinisial WT yang saat ini tengah ditangani oleh Jamwas Kejangung.

WT diduga terbukti telah meminta uang sebesar Rp500 juta, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, tahun 2016.

Kasus yang menjerat WT tersebut, saat ini diketahui telah berproses di tahap inspeksi kasus. Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar, membenarkan adanya kasus yang melibatkan salah satu oknum pejabat di bidang pengawasan berinisial WT.

Kajati mengaku bila penanganan kasus tersebut kini tengah berproses di Jamwas Kejagung RI. “Kita tinggal tunggu hasilnya, kan ini masih berproses,” kata Kajati, Firdaus Dewilmar saat ditemui, Kamis (19/9).

Kajati menegaskan jaksa atau siapapun yang melakukan pelanggaran, kode perilaku jaksa atau melanggar peraturan kepegawaian.

Secara tegas ia katakan bahwa harus ditindak secara tegas dan akan diberi sanksi. Hal tersebut akan dilakukan sebagai wujud ketegasan dan komitmennya, sebagai pimpinan di Kejati Sulsel.

Baca Juga :   Beragaman Tanaman Komoditas Mulai Kangkung hingga Toga di Lorong Wisata Az-Zahra Nyon

Guna menunjukkan kepada masyarakat, demi tercapainya sistem reformasi birokrasi yang bebas dari KKN. Demi menuju dan mewujudkan WBK dan WBBM.

Terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, tahun 2016 dan kasus pelanggaran jaksa tersebut.

Kajati mengatakan semuanya telah ditangani, baik itu di jalur tindak pidana korupsi. Maupun di jalur pengawasan terkait oknum jaksanya.

“Kami serius dan atensi, untuk kasus pelanggaran jaksa ini. Makanya biar fair penanganan kasusnya ini kita serahkan ke Jamwas,” tegas Firdaus Dewilmar.

Kajati menandaskan bahwa siapa saja yang melanggar, kode perilaku itu harus ditindak.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Mukri mengatakan penanganan kasus tersebut telah, bergulir di tahap inspeksi kasus.

Progresnya kata Mukri, pihak pengawasan Jamwas Kejagung, saat ini tengah merampungkan berkas perkara tersebut.

“Insha Allah dalam waktu dekat ini, hasilnya sudah bisa diketahui,” pungkasnya.

dibaca : 43

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top