MAROS, UJUNGJARI–Diam Diam tim penyidik Kejaksaan Negeri Maros mengendus penggunakan anggaran Komisi pemilihan Umum (KPU) Maros dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 senilai Rp 30 Miliar.

Langkah pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) tersebut dilakukan tak lama setelah tim jaksa menerima adanya pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang jaksa penyidik Kejari Maros yang enggan disebutkan jati dirinya mengakui adanya langkah pengusutan itu. “Pengaduan kami tindak lanjuti. Saya tidak bisa berkomentar banyak,” kilahnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said yang dikonfirmasi tidak menampik terkait pengusutan anggaran KPU Maros. “Saya cek dulu,” kata Zulkifli, singkat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran KPU Maros dalam proses tahapan hingga pelaksanaan pilkada 2024 menggunakan dana hibah senilai Rp 30 Miliar. Pencairan dilakukan dua tahap. Tahun 2023, pencairan anggaran sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen dicairkan pada tahun 2024.

Sementara untuk PAGU anggaran Bawaslu Maros sebesar Rp  11,322 M. Pencairan juga dilakukan dua tahap, tahun 2023  Rp4.5 M dan sisanya tahun  2024 sebesar Rp 6,7 M.

Diketahui, Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Maros, pasangan  Chaidir Syam dan Muetazim bertarung melawan kota kosong. Perhelatan pun dimenangkan Chaidir Syam dan Muetazim. (*)