GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus uang palsu yang beberapa bulan terakhir viral karena dicetak di salah satu kampus di Gowa kini terud berproses di Polres Gowa. Bahkan kini sudah diserahkan penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Hanya saja, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa masih menyatakan P18 saat menerima berkas tersebut dari penyidik Kepolisian beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa St Nurdaliah yang dikonfirmasi Senin (3/2) membenarkan jika berkas perkara Upal tersebut, masih dinyatakan belum lengkap atau P18.

“Iya setelah kami menerima berkas perkara uang palsu itu dari penyidik Polisi, kami menyatakan P18 atau berkas perkara belum lengkap. Karena itu, setelah menyatakan P18, maka tujuh hari kemudian JPU membuat P19 atau pengembalian berkas perkara, ” jelas Nurdaliah.

Jaksa alumni Fakultas Hukum UMI Makassar ini mengatakan, saat ini berkas upal tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Kepolisian keuntuk melengkapinya sesuai petunjuk-petunjuk JPU.

Diungkapkan Nurdaliah, untuk perkara upal ini, pihak penyidik Polres Gowa menggabungkan berkas perkara para 18 tersangka upal itu menjadi 7 berkas saja. Namun pihaknya tetap mengembalikan lantaran belum lengkapnya syarat materil dan formil.

Karena itu, tambah Nurdaliah, pihaknya mengembalikan dengan petunjuk yakni harus melengkapi syarat formil yakni administrasi berkas dan syarat materil mengenai pasal-pasal, peristiwa dan perbuatan tindak pidana yang dilakukan 18 tersangka upal.

“Setelah kami meneliti 7 berkas dari 18 tersangka uang palsu itu, akhirnya JPU sepakat agar berkas perkara dijadikan 15 berkas. Inilah juga yang termasuk dalam P19 itu. Kami jadikan 15 berkas perkara dari 7 berkas yang didorong penyidik Polisi karena
perkara ini pembagiannya dari beberapa peran para tersangka. Peran mereka itu seperti pengedar, produksi atau membuat, menyimpan dan mendanai. Dan kami meminta, setelah penyidik Polres menerima P19, maka penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Jika dalam jangka waktu tersebut penyidik mengembalikan berkas namun masih ada kekurangan, maka JPU tidak akan lagi mengeluarkan P19 tapi berita acara konsultasi. Jadi nanti kami panggil penyidik untuk diberikan berita acara konsultasi dan menandatangani berita acara konsultasi tersebut,” tandas Nurdaliah.

Saat ini, kata Nurdaliah, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian mengenai petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi. Dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka barulah masuk tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk menahan para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa dan untuk jadwal sidang, itu ditentukan oleh majelis hakim,” kata Nurdaliah. –