MAKASSAR,UJUNGJARI— Wakil rakyat DPRD Barru melakukan kunjungan kerja di kantor Dinas PMD Pemprov Sulsel dari tanggal 19 hingga 21 Januari 2025 untuk melakukan konsultasi tentang Undang-undang desa. Saat konsultasi ini dewan juga mengikutsertakan pihak Dinas PMD setempat.

Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin memimpin langsung kunker ini dan didampingi dua Wakil Ketua dewan bersama beberapa legislator lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pandangan dewan, UU Desa perlu dikaji ulang mengingat regulasi tersebut banyak mengalami perubahan,” ujarnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur berbagai hal, di antaranya: Tata cara pelaksanaan otonomi desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
Pembangunan desa, Keuangan desa, Aset desa, Peraturan desa
Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.

UU ini juga mengatur ketentuan khusus untuk desa adat.
UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu perubahannya adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa.
Beberapa hal yang diatur dalam UU Desa, antara lain:

“Kedudukan dan jenis desa, Penataan desa, Kewenangan desa, Pembinaan dan pengawasan, Kerja sama desa
Lembaga kemasyarakatan desa
Lembaga adat desa,” pungkasnya.( Udi)