SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui program redistribusi tanah pada Rabu, 22 Januari 2025, di Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Program redistribusi tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, pemerintah menyerahkan tanah negara kepada masyarakat yang berhak, seperti petani dan penggarap, guna mendorong peningkatan produksi pertanian secara bertahap dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Korsub Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Muh. Fathun; Camat Pitu Riase, A. Mukti Ali; serta Kepala Desa Compong, Egy.

Pada kesempatan ini, BPN Sidrap menyerahkan 400 sertipikat tanah untuk masyarakat Desa Compong. Secara keseluruhan, program redistribusi tanah di Kecamatan Pitu Riase menargetkan penyerahan 2.042 bidang tanah yang tersebar di lima desa, yakni:

  1. Desa Bila Riase: 342 bidang tanah
  2. Desa Lagading: 300 bidang tanah
  3. Desa Betao: 500 bidang tanah
  4. Desa Compong: 400 bidang tanah
  5. Desa Lasiwala: 500 bidang tanah

Penyerahan sertipikat tanah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta meningkatkan produktivitas ekonomi mereka. (Wan)