MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Masa tugas penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Rusfiadi Adnan diperpanjang hingga 18 April mendatang. Perpanjangan tugas Irwan itu dituangkan dalam surat Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadry Djufry tertanggal 17 Januari 2025.

Dalam surat bernomor 800.1.10.2/01/MJ/BKD itu, Gubernur Sulsel memerintahkan kepada Wali Kota Makassar, Moch Ramdhan Pomanto mengangkat kembali Irwan Adnan sebagai penjabat Sekretaris Kota Makassar. Irwan Adnan merupakan pejabat eselon dua lingkup pemerintah kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan Adnan sudah menjalankan tugas Penjabat Sekda Kota Makassar sejak 18 Oktober 2024 hingga 18 Januari 2025. Sehari sebelum masa tugasnya berakhir, Pj Gubernur Sulsel menerbitkan surat memperpanjang masa tugas Irwan hingga tiga bulan ke depan.

Hanya saja Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menolak perintah GUbernur Sulsel. Danny, sapaan akrab Walikota Makassar itu mengaku akan segera mengirim surat balasan kepada Pj Gubernur Sulsel alasan menolak Irwan Adnan. Danny sendiri mengusulkan Muh Yasir, Asisten II Pemkot Makassar sebagai pelaksana tugas Sekda Makassar. Tetapi Gubernur tidak menyetujui usulan Wali Kota Makassar itu. (pap)