GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua bocah pelaku pelecehan seksual terhadap bocil usia 4 tahun akhirnya diamankan Polisi. Dua bocah itu juga masih anak-anak yakni KH (12) dan MY (10).
Keduanya dijemput Polisi pada Selasa (7/1) malam. Gegara ulah dua bocah ini, satu kampung nyaris konflik disebabkan pihak keluarga korban keberatan atas perilaku pelaku. Kasus ini pun berbuntut pengrusakan rumah pelaku di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi, Rabu (8/1) menjelaskan korban pelecehan seksual masih di bawah umur dan masih berusia 4 tahun. Demikian pula dua pelakunya, juga masih dibawah umur.
“Yang satunya berinisial KH berumur 12 tahun dan satunya bernama MY umurnya 10 tahun. Jadi korban dan dua orang pelaku sama-sama masih di bawah umur. Dan kedua pelakunya sudah kami amankan. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolres.
Sementara terkait pengrusakan rumah yang merupakan buntut dari kasus pelecehan seksual ini, ada 11 orang warga diamankan
“Iya, 11 terduga pelaku pengrusakan rumah juga sudah kita amankan. 11 terduga pelaku ini akan diperiksa untuk mengetahui peran mereka masing-masing. Kita lihat nanti perkembangannya siapa diantara mereka pelaku utama atau hanya ikut-ikutan,” tambah AKBP Reonald.
Saat peristiwa pengrusakan rumah, Kapolres Gowa langsung turun ke TKP melihat langsung kondisi rumah pelaku pelecehan yang dirusak massa. Kapolres turun didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kanit Resmob.
“Kami sudah turun ke TKP dan saat ini kondisi disana sudah kondusif, ” kata Kapolres.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gowa Kawaidah Alham yang dikonfirmasi terkait kasus pelecehan anak dibawah umur dan pelakunya juga dibawah umur mengatakan, pihaknya belum tahu persoalan itu sebab belum ada laporan masuk ke pihaknya.
Meski belum ada laporan masuk, namun Kawaidah memberikan saran agar masyarakat menahan diri terhadap masalah ini dengan menghindari perbuatan anarkis (pengrusakan rumah).
“Biarkan pihak Kepolisian menangani kasusnya (pelecehan seksualnya) dan jangan ada tindakan anarkis yang justru bisa membuat masalah makin melebar. Kami akan berusaha ikut terlibat dalam pendampingan korban dan dua pelaku sebab ketiganya adalah anak-anak di bawah umur,” kata Kadis DP3A Gowa dihubungi Rabu siang. –