GOWA, UJUNGJARI–  Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh akhirnya bertindak tegas mencabut izin hajatan seorang warga di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng.

Sikap tegas yang diperlihatkan Kapolsek Bajeng ini sebagai bentuk penegasan dan penerapan komitmen kepada masyarakat yang dinilai menghalangi atau mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin keramaian warga tersebut dicabut lantaran tenda hajatan yang didirikan menutup seluruh badan jalan. Akibatnya pengguna jalan kesulitan melintas padahal cuma satu jalur.

“Keberadaan tenda tersebut berdampak pada arus terhambatnya lalulintas di sekitar lokasi dan tentu berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Karena melanggar makanya kami cabut izin keramaiannya. Izinnya dicabut setelah kita beri teguran namun tidak diindahkan,” tandas kapolsek.

Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh menegaskan tindakan pencabutan izin keramaian ini bisa menjadi pelajaran buat warga lainnya. Karena itu masyarajat diimbau agar dapat memahami aturan yang harus diketahui pada saat mengadakan acara hajatan agar dapat memilih tempat yang baik untuk pelaksanaan kegiatannya dan tidak mengganggu fasilitas umum seperti memasang tenda maupun panggung di badan jalan.

Iptu Hasan iuga mengatakan kegiatan hajatan adalah bukan kepentingan umum sehingga sama sekali tidak dibenarkan untuk mengedepankan kepentingan pribadi pemilik hajatan sebab dapat mengorbankan kepentingan umum.

“Jalan merupakan fasilitas umum yang harus dinikmati oleh pengguna jalan lainnya, sehingga tidak ada pembenaran sedikitpun warga seenaknya menutup akses jalan untuk keperluan kegiatan-kegiatan tertentu. Jalan harus berfungsi sesuai dengan fungsinya tanpa harus mengambil hak orang lain demi kepuasan pribadi,” tandas kapolsek.(saribulan)