BULUKUMBA, UJUNGJARI— Angka perceraian di Kabupaten Bulukumba sepanjang 2024 masih tergolong cukup tajam. Perceraian yang pemohonnya adalah istri atau cerai gugat masih mendominasi dibandingkan perceraian yang pemohonnya suami atau cerai talak.
Berdasarkan data yang diperoleh Berita Kota Makassar dari Januari hingga per Senin 23 Desember 2024, ada 126 jumlah cerai talak yang telah diputus dengan rincian 94 dikabulkan, 3 ditolak, 21 dicabut, 2 gugur dan 6 tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun cerai gugat yang telah diputus berjumlah 626 dengan rincian 488 dikabulkan, 16 ditolak, 110 dicabut, 9 gugur dan 3 tidak dapat diterima.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bulukumba, Nurwahida, mengatakan bahwa ada beberapa penyebab terjadinya perceraian. Dari jumlah yang telah diputus oleh PA Bulukumba, kata dia, cerai gugat mendominasi.
“Cerai gugat paling banyak. Perceraian ini juga banyak penyebabnya,” ungkap Nurwahida kepada Berita Kota Makassar, Senin (23/12).
Nurwahida menjelaskan bahwa di tahun 2024 ini, ada perkara yang merupakan sisa perkara di tahun 2023 lalu. Artinya kata dia, perkaranya terdaftar tahun 2023, tetapi belum selesai, sehingga nanti di Januari 2024 baru diputus.
“Perkara masuk tahun lalu dan putusannya di 2024 yaitu 16 perkara cerai talak dan 28 cerai gugat. Untuk tahun 2024 ini, sidang masih terus berlangsung hingga 31 Desember 2024,” imbuhnya.
Untuk data perceraian di Kabupaten Bulukumba tahun 2023, yaitu cerai talak ada 129 yang telah diputus dengan rincian 104 dikabulkan, 1 ditolak, 12 dicabut, 4 gugur dan 8 tidak dapat diterima.
Sementara cerai gugat ada 636 yang telah diputus dengan rincian 527 dikabulkan, 16 ditolak, 70 dicabut, 16 gugur dan 7 tidak dapat diterima. (*)