GOWA, UJUNGJARI.COM — Begitu mudahnya emosi tersulut. Hanya gegara buang sampah sembarangan lalu dikatai “Anjing” akhirnya seorang kakek tua bernama Bundu Dg Beta (70) harus meringkuk dalam tahanan Polisi.
Bundu Dg Beta ditangkap Minggu (15/9/2019) pukul 17.00 Wita usai memarangi adiknya Patiha Dg Puji (60) warga Dusun Bontobila, Desa Biringala, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pukul 16.30 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironis dalam peristiwa yang sangat mengagetkan warga Bontobila ini membuat Bundu Dg Beta harus menghuni ruang tahanan yang sempit bersama tahanan kasus berbeda lainnya di Polsek Gowa.
Perbuatan nekat Bundu Dg Beta yang membuat adik kandungnya nenek Patiha Dg Puji (60) tahun sangat disayangkan berbagai pihak. Tapi nasi sudah jadi bubur. Bundu Dg Beta hanya bisa pasrah di bawah ancaman jerat hukum Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat kasus penganiayaan berat Bundu Dg Beta ini dirilis Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di Polsek Barombong, Senin (16/9/2019) siang, Bundu Dg Beta tampak tak menyesal sama sekali.
Bundu Dg Beta mengaku sakit hati karena dikatai kasar oleh adik perempuannya bahkan juga dipukuli batang bambu oleh adiknya yang tinggal hanya 50 meter dari rumahnya.
“Kejadian ini berawal ketika korban Patiha Dg Puji sementara mencabut rumput lalu membuang sampah rumput yang dicabutnya sembarangan. Pelaku yang melihat ulah Patiha lalu menegur. Namun teguran kakaknya itu malah dilawan oleh Patiha dengan marah dan lalu agresif bertindak memukul paha Bundu Dg Beta menggunakan batang bambu,” kata Kapolsek Barombong Akp Muh Hasyim menguraikan kronologis kasus tersebut.
Dijelaskan kapolsek bahwa dalam kasus ini pelaku Bundu Dg Beta sangat tidak menerima perlakuan kasar saudara kandungnya tersebut.
Karenanya disaat diperlakukan kasar oleh Patiha yang diawali lontaran kalimat kasar ..”angapai kongkong teaji oloannu (kenapa anjing, ka bukanji jalananmu, red)”…Bundu Dg Beta pun kalap dan gelap mata.
Kakek ini lalu mengambil parang yang tersimpan di atas gerobak lalu menganiaya balik Patiha. Parang ditebaskan ke bagian kepala, telinga dan punggung kiri Patiha sebanyak tiga kali hingga wanita tua itupun ambruk bersimbah darah.
Di saat suasana gaduh oleh teriakan histeris para warga yang melihat kejadian itu, Bundu Dg Beta pun meninggalkan TKP menuju rumahnya. Berselang beberapa menit, Bundu Dg Beta lalu ditangkap petugas di rumahnya.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek pada bagian kepala, telinga dan punggung kiri. Korban Patiha lalu dibawa warga ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar untuk mendapatkan tindakan segera,” ungkap kapolsek.
Menurut kapolsek, peristiwa penganiayaan ini dilandasi emosi sesaat pelaku akibat lontaran kata dan perbuatan kasar korban.
Sebilah parang milik pelaku Bundu Dg Beta dan sebatang bambu milik korban Patiha kini diamankan Kepolisian untuk keperluan penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu pukul 18.00 Wita.
Terkait aksi nekatnya itu, Bundu Dg Beta mengaku sangat marah kepada adiknya akibat dikatai kasar (anjing) dan juga tiba-tiba dipukuli bambu. Sehingga dirinya pun mengaku kalap dan menyerang balik adiknya dengan menggunakan parang yang ada di dalam gerobak miliknya.
“Iye emosi duduma ka napakkanaia kongkong nampa nabajjia poeng bulo (saya sangat emosi dikatai anjing dan memukul saya dengan bambu, red),” aku singkat Bundu Dg Beta. (saribulan)