MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Komisi Pemilihan Umum.Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau, lembaga survei dan ajak Pendapat.

Berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DI antaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.

Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh Sahyra Ahniza selaku Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel di Ruangan Chrysant Hotel Claro Makassar, Rabu (13/11).

Penyerahan sertifikat dihadiri oleh pemantau dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel. Hadir juga Script Survey Indonesi(SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia.

Terpisah Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Dengan begitu masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada 2024. (rhm)