GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemkab Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang menunggak pajak.
Penertiban dengan cara menutup paksa tempat usaha rumah makan dan restoran itu dilakukan oleh Bapenda Gowa bersama petugas Satpol PP Gowa, Kamis (12/9/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban sekaligus penutupan rumah makan dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Gowa Ismail Majid.
Penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.
Sehingga seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa yang tidak mengindahkan aturan ini akan ditertibkan sampai pada sanksi penutupan.
Dalam penertiban tersebut sejumlah rumah makan/restoran di wilayah kota ditutup. Seperti di Jl Sultan Hasanuddin di perbatasan kota Gowa-Makassar yakni Donald Mee, Pak Tjomot dan Restoran Pecel Lele I Love You. Sementara Warteg Selera di Jl Mangka Dg Bombong dan Goal Cafe di Ruko Emerald di Jl Yusuf Bauty masih dalam status peringatan.
“Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alatnya,” ujar Ismail Majid usai melakukan penertiban.
Ditutupnya tiga restoran itu, lanjut Ismail, sebab dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkan, pihaknya telah memberikan interval waktu selama tujuh hari untuk ditindaklanjuti pemilik rumah makan/restoran, dan jika selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka wajib untuk ditutup. Dan itulah yang dilakukan tim Bapenda terhadap Donald Mee, Pak Tjomot dan Pecel Lele I Love You.
“Ini pun kita lakukan atas kerjasama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Olehnya seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka kita akan tindaki dengan tegas,” tandas Ismail.
Ke depan, kata Ismail, pihaknya juga menyasar penginapan/hotel serta tempat hiburan. Hanya saja khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan.
Sementara, Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan, restoran Donald Mee ditutup selain karena menolak memasang alat MPOS juga karena telah menunggak pajak selama 10 bulan atau senilai Rp 40 juta.
“Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama pajaknya menunggak, kedua tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja,” katanya.
Sementara, untuk Warung Pak Tjomot dan I Love You Pecel Lele masih diberikan waktu selama dua hari untuk memasang alat MPOS, dan jika tidak maka pihaknya akan menutup paksa.
Terpisah, Mauren pelayan Restoran I Love You Pecel Lele mengatakan, pihaknya akan segera memasang alat MPOS yang telah diinstruksikan oleh pemerintah daerah.
“Kita baru dapat perintah dari bos di Jakarta untuk bersedia dipasangkan alat. Kami tidak berani ambil tindakan kalau bukan perintah dari bos,” kata Mauren. (saribulan)