Minasanews.Com.Pangkep— Pemkab Pangkep, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) melaksanakan Forum Komunikasi Masyarakat(FKM) di ruang rapat wakil bupati Pangkep, kamis (17/10/2024).

Dasar pelaksanaan FKM Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana, yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan kehadiran MPP menurutnya merupakan usaha untuk memudahkan masyarakat dalam suatu pengurusan sehingga tidak perlu mondar-madir ke kantor-kantor, cukup di satu atap semua bisa diintegrasikan.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida, mengatakan tujuan rapat Forum Komunikasi Masyarakat ini digelar adalah untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan MPP.

“Hasil pertemuan, ada beberapa saran dan masukan dari peserta. Semua masukannya membangun, ” katanya.

Saat ini di MPP Pangkep terdapat 131 layanan dari 21 OPD tehnis dan instansi vertikal.

“Dan ada lagi empat yang akan masuk. BPOM, Kemenkum HAM, BNI dan Balai besar industri yang akan melakukan MoU dengan Pemda, ” ujarnya.

DPMPTSP sebagai penyelenggara MPP, Sulfida berharap masyarakat tidak lagi merasa pelayanan kurang dan tidak berbasis kepuasan masyarakat.

“Semoga dengan FKM ini, kami sebagai penyelenggara bisa mengetahui kekurangan kami sebagai pelayan, ” jelasnya.

21 Instansi Penyelenggara antara lain instansi internal teridiri dari DPMPTSP, Disdukcapil, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, UKPBJ dan PDAM, untuk Instansi Eksternal yaitu UPT Pendapatan Wilayah Pangkep (Samsat), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, KP2KP Pangkajene, PT. Taspen Makassar, PT. PLN ULP Pangkajene, Bank Sulselbar.( Udi)