GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerbitkan aturan baru terkait Pilkada. Peraturan baru itu bernomor 9 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan baru itu diterbitkan Bawaslu RI pada Senin (7/10).

Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah terkait Pasal 4 dan Pasal 5, yang mengalami penyesuaian guna memperkuat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa merujuk dari peraturan baru yang diterbitkan Bawaslu pusat.

Diuraikannya, perubahan yang dimaksud dalam Pasal 4 meliputi laporan terkait pelanggaran (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a) harus disampaikan paling lambat tujuh hari setelah diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran pemilihan (ayat (2) dan pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus dalam menyampaikan laporan (ayat (3).

Pasal 5 juga mengalami perubahan yang berbunyi sebagai berikut, laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui dua cara yakni langsung dan cara online, laporan yang disampaikan secara langsung harus diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan (ayat (2). Waktu penyampaian laporan secara langsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat (Senin sampai Kamis) dan pada pukul 08.00 hingga pukul 16.30 waktu setempat (untuk Jum’at pada ayat 2a). Ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan yang diatur dalam ayat (2a) dikecualikan selama masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada periode tersebut, pelaporan bisa dilakukan di luar jam operasional yang biasa berlaku, (ayat 2b). Dan pada masa tenang, pemungutan suara, dan proses rekapitulasi, laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan dalam waktu 1×24 jam tanpa terikat jam kerja reguler (ayat 2c).

Terkait peraturan baru itu, Yusnaeni menjelaskan bahwa penyesuaian waktu pelaporan yang hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Jum’at pada jam operasional yang sebagaimana telah ditetapkan merupakan langkah penting untuk menjaga efisiensi penanganan.

“Laporan pelanggaran hanya dapat disampaikan pada Senin hingga Kamis pada 08.00 -16.00 Wita dan Jum’at pada 08.00 hingga 16.30 Wita. Dengan jam operasional yang telah ditentukan Ini diharapkan agar proses verifikasi dan tindak lanjut bisa lebih terstruktur, efektif dan sesuai dengan kapasitas operasional lembaga,” jelas Yusnaeni.

Sementara terkait ketentuan waktu pelaporan yang dikecualikan, yakni selama masa tenang, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, maka masyarakat diberikan ruang untuk tetap melaporkan dugaan pelanggaran dengan fleksibilitas waktu pelaporan 1×24 jam di luar jam operasional yang biasa berlaku.

“Ini sangat penting agar potensi pelanggaran pada momen krusial tersebut bisa segera ditangani. Kami berharap dengan adanya perubahan ini, proses pengkajian terhadap laporan pelanggaran Pilkada akan semakin mendalam dan terarah. Pengawasan akan menjadi lebih efektif, sehingga setiap laporan dapat ditelaah dengan cermat dan tepat waktu. Juga memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” kata Yusnaeni. –